Kendalikan Ribuan Pil Ekstasi dari Lapas Rajabasa, Terpidana Mati Dijatuhi Hukuman Nihil

Bandar Lampung (SL) – Kendalikan peredaran narkoba jenis pil ekstasi dari dalam tahanan, M Nasir (33), narapidana Lapas Kelas IA, Rakabasa, Bandar Lampung divonis nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandar Lampung, Senin 16 Agustus 2021.

Terpidana, M. Nasir (33) kembali terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Nasir dengan pidana nihil,” kata Majelis Hakim, Efiyanto.

Putusan nihil tersebut karena terpidana M Nasir sudah divonis hukuman mati pada perkara sebelumnya. Dan tidak ada putusan yang lebih berat selain hukuman mati, sehingga M. Nasir dijatuhi pidana nihil.

Dan saat ini M. Nasir sedang menunggu eksekusi mati di Lapas Nusakambangan. “Putusan ini diambil karena perkara sebelumnya kami sudah divonis mati. Terpidana saat ini tinggal menunggu eksekusi mati di Lapas Nusakambangan,” kata hakim Efi.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa, memilih untuk pikir-pikir, sedangkan terdakwa M Nasir menerima atas putusan tersebut. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Yusa.

M. Nasir dituntut oleh JPU dengan kurungan penjara 19 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara pada Senin 2 Agustus 2021 lalu.

M. Nasir yang berada di Lapas Rajabasa, ditangkap dengan barang bukti ribuan pil ekstasi. Kasusnya terungkap bermula ketika Nasir  dihubungi oleh seseorang bernama Aliong, dan melibatkan pelaku lainnya bernama David Prasetyo yang saat ini telah divonis 13 tahun penjara pada 27 Juli 2021 lalu.

Aliong memerintahkan M. Nasir untuk mengambil narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam ban mobil dan diiming-imingi uang Rp100 juta sebagai upah. Lalu M. Nasir menghampiri terdakwa David yang saat itu berada di Lapas Rajabasa.

Pada akhirnya keduanya bersepakat untuk melakukan eksekusi barang haram tersebut dengan orang suruhan dari David. Kemudian David menghubungi rekan nya yang berada di luar penjara bernama Abdul Rohman, dan menyuruhnya untuk berangkat mengambil barang itu di SPBU Jalan Soekarno Hatta Rajabasa Bandar Lampung.

Ekstasi tersebut berasal dari jaringan Aceh-Lampung. Rencana transaksi narloba itu kemudian di gagalkan BNNP Lampung yang telah menangkap sebagian pelaku yang berada di Aceh. Sehingga ketika Abdul Rohman tiba di lokasi dan ditangkap petugas. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *