Polresta Tangguhkan Penahanan Tiga Tersangka Aniaya Perawat Puskes yang Libatkan Oknum Polisi

Bandar Lampung (SL) – Di tengah sorotan publik, Polresta Bandar Lampung, mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka penganiaya perawat Puskesmas Kedaton, yang melibat oknum anggota Polri. Sementara pihak korban mengaju justru tidak tahu tentang dan belum pernah dilakukan pertemuan dengan para pihak.

Ketiga pelaku adalah Awang (swasta), Novan (Polri) dan Didit (sopir). Bahkan pelaku Awang justru sempat melaporkan korban, dan mengaku menjadi korban penganiayaan namun tidak cukup bukti.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, penangguhan penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang diatur dalam pasal 31 KUHAP. Dalam pasal itu, semuanya diatur dalam kewenangan dari penyidik dengan berbagai pertimbangan.

“Ada pun pertimbangan itu diantaranya para tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti. Dengan pertimbangan tersebut, penyidik mengambil sebuah keputusan,” kata Kombes Ino Harianto, Senin 16 Agustus 2021.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menambahkan jika melihat Pasal 31 KUHAP, ada beberapa pertimbangan untuk melakukan penangguhan. Namun proses hukum tetap dilanjutkan, sebagaimana diketahui korban sudah memaafkan, namun tetap meminta proses hukum dilanjutkan.

“Penangguhan penahan kepada tiga tersangka ini sudah diproses dan sudah dikabulkan. Karena ketiganya masih satu keluarga, jadi sudah diproses dan sudah dikabulkan semuanya,” kata Resky Maulana.

Sementara salah satu tim kuasa hukum korban, Aji mengaku kaget mendengar hal tersebut. “Memang benar hal itu adalah kewenangan penyidik. Tapi korban saja blom pernah ketemu dengan para tersangka. Jadi kapan proses maaf mafan. Apalgi proses memaafkannya itu masih abu abu,” kata Aji.

Sebelumnya Pasca ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Polresta Bandar Lampung, pihak keluarga Awang penganiaya perawat Puskesmas Kedaton, meminta maaf kepada pihak keluarga perawat bernama Rendy Kurniawan.

Dan pihak keluarga juga meminta maaf kepada para perawat di Indonesia dan semua masyarakat. “Kami sudah menghubungi keluarga Rendy untuk meminta maaf. Namun karena berduka, jadi tidak bisa keluar kemana-mana, lalu saya utus adik Awang dan keluarga lainnya untuk menemui keluarga Rendy,” kata ibu kandung tersangka Awang Mix Yuliana saat jumpa pers, Selasa 3 Agustus 2021.

Menurut Mix Yuliana kejadian penganiayaan, yang bukan merupakan suatu rencana. Awalnya dia menyuruh anaknya ini, untuk mencari isi tabung oksigen. Lalu Awang pergi bersama adiknya dan bertiga berangkat membawa tabung kosong.

“Saya memikirkan mencari oksigen yang kesulitan, jadi awalnya saya tidak mengetahui kalau ada masalah. Saat itu saya masih fokus mengurus bapaknya Awang saat masih hidup,” ujar Mix Yuliana.

Kerabat Mix, Asep Kholis yang turut menemui pihak keluarga perawat Rendy menyebutkan, awalnya pihak keluarga sudah minta maaf dan meminta untuk berdamai. Namun pihak keluarga Rendy sudah memaafkan, tapi untuk proses hukum tetap berlanjut.

“Kami meminta islah, damai bersama, untuk mencari yang terbaik dan mendapat respon korban. Namun mereka memaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan. Apa yang terjadi saat itu bukanlah suatu kerencanaan. Kami minta berdamai dan diberikan yang terbaik, sehingga menjadi pelajaran saat pandemi ini,” kata Asep Kholis. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *