Serang (SL) – Terdakwa Agus Suryadinata, pemenang tender penunjukan langsung masker covid-19 jenis KN95 yang dikorupsi di Pemprov Banten, ternyata berlatar belakang satpam. Ia mendapat proyek senilai Rp3,3 miliar bersama Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus dan merugikan negara Rp1,6 miliar.
Soal sosok Agus ini disampaikan saksi Irma Wimayanti dihadapan majelis hakim Tipikor Serang, Rabu, 18 Agustus 2021. Selain berlatar belakang pekerja satpam, suaminya Irma itu bukan pekerja di PT RAM yang jadi pemenang tender. “Satpam, suami tidak pernah kerja di PT RAM,” ucap Irma yang membenarkan keterangan di berita acara pemeriksaan yang dipegang jaksa.
Selain satpam, Agus bekerja sebagai wiraswasta. Tapi, Agus tidak pernah bercerita bahwa pernah bekerja di PT RAM.
Pasca mendapatkan proyek pengadaan masker, pada sekitar Juni-Juli 2020, Irma dan suaminya membeli rumah seharga Rp200 juta di Kota Serang, Banten. Rumah itu direnovasi menjadi dua lantai oleh salah satu saksi bernama Rojali.
“Biayanya nggak tahu (dari mana), yang tahu suami,” ujarnya.
Begitu pengadaan masker diaudit dan merugikan negara, sertifikat rumah baru itu oleh terdakwa Agus dijadikan jaminan ke Pemprov Banten atas kelebihan pembayaran. Namun, kata Irma, tiba-tiba sertifikat tanah menjadi barang sitaan Kejati Banten.
“Saya nggak tahu, malah disita,” ujar Irma.
Dihadirkannya saksi Irma karena berkaitan dengan saksi Rojali yang sertifikatnya dijadikan jaminan terdakwa Agus ke Pemprov Banten. Saksi Rojali pekan lalu cerita bahwa terdakwa Agus tanpa sepengetahuan dirinya menjadikan sertifikat tanah senilai Rp1,9 miliar sebagai jaminan pengembalian kerugian negara.
Sidang hari ini juga menghadirkan saksi Agus Setiadi selaku Kabid Perbendaharaan di BPKAD Pemprov Banten. Ia mengungkapkan bahwa pemprov melakukan refokusing anggaran biaya tidak terduga (BTT) sepanjang 2020.
BTT pada awalnya disediakan Rp45 miliar. Direfokusing kedua disediakan Rp152 miliar, direfokusing ketiga menjadi Rp1,6 triliun dan di APBD perubahan jadi Rp770 miliar. Salah satu pos anggaran di BTT itu katanya adalah pengadaan masker covid-19.
“Dari BTT ada untuk masker. Kalau saya lihat ada di RAB-nya (rencana anggaran biaya”, ujarnya.
Selain Agus dan Wahyudin, terdakwa di kasus korupsi ini adalah Lia Susanti selaku PPK Dinas Kesehatan. Pengadaan masker di-markup dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu dengan total pengadaan 15 ribu buah. (suryadi Banten)
Tinggalkan Balasan