Polda Lampung Hentikan Kasus Pecah Kepala Wartawan oleh Mantan Wali Kota Herman HN

Bandar Lampung (SL) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung menghentikan sementara kasus ancaman pecah kepala kepada wartawan oleh mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor  B/4IE/RES.1.14.VIII/2021/Ditreskrimum, tanggal 6 Agustus 2021, yang ditanda tangani Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin Ahmad menyebutkan kasus tersebut tidak dilanjutkan ketingkat penyidikan karena penyidik berdalih tidak ditemukan bukti pidana terhadapan ancaman Herman HN tersebut. Namun jika nantinya ditemukan bukti bukti baru, maka kasus akan dilanjutkan kembali.

“Setelah dilakukan penyelidikan tidak dapat ditindak lanjuti ketahap penyidikan karena laporan perkara yang di sangkakan tidak ditemukan peristiwa tindak pidana atau bukan peristiwa tindak pidana dan apabila pelapor maupun penyelidik menemukan fakta-fakta dan bukti baru (novum) maka penyelidikan dapat dibuka kembali dengan melalui mekanisme gelar perkara dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan,” kata Dirkrimum dalam SP2HP tersebut.

Hal itu juga dibenarkan Direktur LAKH PWI Lampung Rozali Umar dan tim yang mendapingi Dedi Kapriyanto, wartawan LTV Lampung, yang melaporkan kasus tersebut sejak 10 November 2021 lalu.

“Tim penyidik, Kasubdit I, Kanit dan pemeriksa atau penyidik pembantu, sepulang dari meminta saksi Dewan Pers dan ahli pidana UI, pertengahan Juni 2021 lalu kena covid-19, jadi isoma 14 hari. Setelah mereka sembuh total dan mulai tugas lagi, dilakukan gelar perkara minggu lalu dengan melibatkan subdit-subdit lainnya. Dan hasil gelar perkara tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” kata Rozali, Kamis, 19 Agustus 2021.

Menurut Rozali, pihaknya sudah menanyakan dasar-dasarnya, dan penyidik menjelaskan bahwa mereka hanya menyatakan hasil gelar perkara menentukah hal tersebut. Karena saksi ahli, saksi bahasa, menyebutkan tidak ada rencana untuk melakukan pengancaman, dan kalimant pecah kepala diucapkan spontan, dan tidak dilakukan, maka tidak ada ditemukan pidana.

“Saksi ahli pidana ada dari UI dan Unila, termasuk ahli bahasa juga dari Unila dan UI. Dewan pers juga sudah menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik oleh wartawan Dedy,” katanya.

Terkait SP2HP Ditkrimum Polda Lampung itu, Rozali dan Tim LAKH dan PWI Lampung akan melakukan pertemuan untuk membahas kasus tersebut. “Nanti kita akan lakukan pertemuan, sambil menunggu perkembangan PPKM ini. Kita akan bahas langkah langkah yang akan kita lakukan,” katanya.

Berikut isi SP2HP Polda Lampung:

Bandar Lampung 6 Agsutus 2021

Pemberitahuan perkembangan hasil Penyelidikan Kepada Yth. Sdr. DEDI KAPRIYANTO di Muara Dua Kel. Bandar Agung Kec. Lampung Barat Bandar Negeri Suoh

1. Rujukan

a. Laporan Polisi Nomor : LP/B- 1774/XI/2020/LPG/SPKT, tanggal 10 November 2020, a.n. Pelapor DEDI KAPRIYANTO.

b. Surat perintah Penyelidikan Nomor : Sp. lidik/263/XI/RES.1.24/2020, tanggal 18 November 2020.

2. Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa proses perkara yang Saudara laporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 1774 / XI / 2020 / LPG / SPKT, tanggal 10 November 2020, a.n. Pelapor DEDI KAPRIYANTO tentang terjadinya dugaan Tindak Pidana Penghinaan dan Pengancaman diduga dilakukan oleh terlapor Sdr. HERMAN HN yang terjadi yang terjadi pada hari Senin tanggal 09 November 2020 di halaman kantor DPRD Kota Bandar Lampung JI. Basuki Rahmat No. 21 kel. Gedong Pakuon kec. Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHPidana dan Pasal 335 KUHPidana, setelah dilakukan penyelidikan tidak dapat ditindak lanjuti ketahap penyidikan karena laporan perkara yang di sangkakan tidak ditemukan Peristiwa Tindak Pidana atau bukan Peristiwa Tindak Pidana dan apabila pelapor maupun penyelidik menemukan fakta-fakta dan bukti baru (novum) maka penyelidikan dapat dibuka kembali dengan melalui mekanisme gelar perkara dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan.

3. Apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan atau disampaikan dapat menghubungi Iptu R Teguh  Pranoto SIP Panit – I Subdit-l Ditreskrimum Polda Lampung dengan Nomor HP. 0812798xxxx dan Aipda Achmad Jailani SH,MH Banit I Subdit-l Ditreskfimum Polda Lampung dengan Nomor HP. 08526901xxxxx

4. Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih atas kerjasamanya.

(Juniardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *