Bandar Lampung (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan kepada delapan saksi kasus lanjutan korupsi Dinas PUPR Lampung Utara, yang melibatkan mantan Bupati dan kerabatnya. Pemeriksaan delapan saksi melibatkan rekanan dan ASN itu, meminjam gedung kantor BPKP Lampung, Jumat, 20 Agustus 2021.
Mereka yang menjalani pemeriksaan adalah Yulizar Anhar, Ferly Syahputra Djamal, Juliansyah Imron, dan Sairul Hanibal selaku ASN. Kemudian Ferdi AE (Direktur CV Sembilan), Tukiran (ASN Dinas PUPR Lampura), serta Beny Saputra Hasan Basri dan Denny Marian S (wiraswasta).
“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi pekerjaannya di Lampura dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan kepada wartawan.
Menurut Ali Fikri, saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura), dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan Lampura.
Sejak Rabu, 18 Agustus 2021 hingga Jumat, 20 Agustus 2021, KPK telah memeriksa sedikitnya 16 saksi.
“Untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan pastikan akan dilakukan setelah ada penangkapan atau penahanan tersangka,” kata Ali Fikri
Ali mengatakan, kedepan pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
“Nanti kami informasikan lebih lanjut perkembangannya. Tetapi kami mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,” ujarnya.
Rabu 18 Agustus 202, KPK telah memeriksa tiga saksi di kantor BPKP perwakilan Lampung, yakni Hendra Wijaya Saleh (wiraswasta), Syahbudin (ASN), dan Raden Syahril (swasta).
Kemudian pada Kamis 19 Agustus 2021, KPK memeriksa 5 saksi. 3 orang diperiksa di BPKP Lampung yakni Romi (PNS), Yuman Erhan (swasta), Tri Ferdiansyah (swasta), dan Febriantoro (PNS). Serta mantan Kadis Perdagangan Lampura Wan Hendri yang diperiksa di Lapas Kotabumi. (Red)
Tinggalkan Balasan