Oknum Kakam Jual Besi Bekas Jembatan, Ini Penjelasan Kabid PU Tulang Bawang

Tulang Bawang (SL) – Kepala bidang (kabid) PU Bina Marga Kabupaten Tulang Bawang
K. Heriyansyah memberikan penjelasan terkait beredarnya pemberitaan di media online yang menyebutkan oknum kepala kampung yang diduga telah melakukan penjualan besi bekas jembatan yang berada di Kampung Tri Tunggal Jaya Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang.

Heriyansyah menjelaskan bahwa besi bekas jembatan tersebut memang benar milik Kampung Tri Tunggal Jaya dan bukan milik Dinas PU Tulang Bawang katanya kepada sinarlampung.co, Selasa, 24 Agustus 2021 saat ditemui di ruang kerjanya.

“Kami tidak merasa memiliki aset yang berupa besi jembatan tersebut, maka pada tahun 2019 silam saat selesai pembangunan jembatan yang berada di Kampung Tri Tunggal Jaya besi tersebut diserahkan ke kampung dan bukti serah terima tersebut ada. Bahkan sebelum serah terima ke Kampung Tri Tunggal Jaya, saya sudah konfirmasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulang Bawang dan pihak BPKAD telah membenarkan bahwa besi tersebut tidak terdaftar milik daerah makanya kami serahkan ke kampung dan menjadi hak milik kampung”, jelasnya.

Lebih jauh Heriyansyah menuturkan untuk pengelola aset kampung yang bertanggung jawab Kampung Tri Tunggal Jaya.

“Mengenai penjualan besi tersebut, kalau dana dipergunakan untuk kepentingan kampung dan telah dilakukan musyawarah kepada seluruh masyarakat terus hasilnya penjualan atau uangnya dipakai untuk kepentingan pembangunan kampung yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat ya itu sah sah saja. Tapi kalau besi tersebut dijual dan tanpa sepengetahuan masyarakat dan uang hasil penjualan dipakai untuk kepentingan pribadi itu melenceng dan bisa dikatakan salah”, tegasnya.

Terpisah, Edi Gunanto selaku Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya Kecamatan Penawartama saat dihubungi via telepon menjelaskan bahwa sebelum melakukan penjualan besi bekas jembatan itu ia sudah melakukan musyawarah dengan warga kampung.

“Ya sebelum saya melakukan penjualan besi tersebut, kami seluruh aparat kampung dan masyarakat telah melakukan musyarawah yang mana dana hasil penjualan akan kami pergunakan untuk pembuatan gorong-gorong yang akan kami pasang di jalan produksi yang baru saja kami buat”, jelasnya.

Jumlah dana dari penjualan besi bekas tersebut terkumpul Rp6.000.000 dan dana tersebut telah dialokasikan untuk pembuatan gorong-gorong sesuai kesepatan bersama.

“Jadi kalau saya melakujan penjualan besi bekas jembatan tersebut tanpa melalui prosedur, tanpa musyawarah dengan apartur kampung dan masyarakat itu pasti saya salah mas”, imbuhnya. (Mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *