Jaksa Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Hibah Rp49 Miliar di Kemenag Lampung Timur

Lampung Timur (SL) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur mulai melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan kegiatan umroh yang menggunakan dana hibah dari realisasi senilai Rp49,179 miliar. Tahun anggaran di Kemenag Lampung Timur, yang dilaporkan DPW Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Lampung, termasuk Program umroh hibah Rp6,283 miliar Pemda Lampung Timur.

Kejaksaan Negeri Lampung Timur bahwa telah meminta kelarifikasi mantan pejabat Kemenag Lampung Timur, terakait penyelenggaraan umroh yang menggunakan dana hibah tahun 2019 tersebut.

“Sejumlah pejabat telah kami mintai kelarifikasi termasuk dari Kemenag,” kata Kepala Seksi Intelejent (Kasi Intel) Kejari Lampung Timur M. Ali Qadri, kepada wartawan, Senin 23 Agustus 2021.

Ali Qodri mengatakan, bahwa proses klarifikasi masih berlangsung dan belum ada peningkatan ke penyelidikan, karena saat ini masih terkendala pandemi covid-19. Akan tetapi itu tidak menyurutkan tim untuk bekerja, tapi tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes).

“Proses kelarifikasi masih terus berlangsung dengan mengedepankan prokes,” kata Ali Qodri.

Untuk sementara ini, kata Ali Qodri, Kejaksaan Lampung Timur masih terus mengumpulkan data guna melakukan pendalaman laporan dugaan korupsi tersebut. Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, ditegaskan olehnya protokol kesehatan selalu berlaku dan ketat dalam setiap kegiatan yang dilakukan kejaksaan.

“Tim masih terus melakukan pendalaman dan meminta kelarifikasi atau keterangan dari sejumlah pihak yang turut dalam kegiatan belanja umrah tahun 2019 itu,” katanya.

Sebelumnya, DPW KAMPUD Lampung telah menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terhadap penggunaan dana hibah dari realisasi senilai Rp49.179.698.768, tahun anggaran 2019.

Realisasi tersebut salah satunya belanja hibah yang diberikan kepada pemerintah, kelompok masyarakat bidang keagamaan dan bidang kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga-lembaga pendidikan, yang diduga fiktif.

Ketua Umum KAMPUD Lampung, Seno Aji mengatakan bahwa berdasarkan hasil tim investigasi dan advokasi lembaganya, diperoleh data adanya indikasi atau dugaan penyaluran dana hibah fiktif kepada sejumlah penerima hibah. Bukti kuat adalah tidak adanya laporan penggunaan dana hibah tersebut, sebagai laporan pertanggungjawaban kepada bupati melalui Kepala BPKAD Lampung Timur.

Selain itu, Program umroh yang bersumber dari dana hibah APBD Pemda Lampung Timur senilai Rp6,283 miliar, juga turut dilaporkan.

“Kami juga telah melayangkan laporan pengaduan kepada Kejari Lampung Timur dan Kejati Lampung, atas penggunaan dana APBD untuk Program Umrah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur,” katanya.

Pasalnya, sesuia ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah menyebutkan bahwa penyedia jasa penyelenggaraan umrah harus dilaksanakan dengan mekanisme tender. “Idikasi kuat Kepala Kemenang Lampung Timur bersama Setda dan Kepala Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengabikan hal itu,” kata Seno Aji.

Menurut Seno Aji, pemilihan penyedia jasa penyelenggara umrah yang dimenangkan oleh perusahaan PT DMS dipilih dengan metode pemilihan oleh peserta umrah atau jamaah yang diikuti oleh 5 Perusahaan diantaranya yaitu PT. DMS, PT. SE, PT. HPW, PT. Muriz, merupakan metode pemilihan yang cacat hukum, karena sumber dana program umrah tersebut dari alokasi APBD tahun anggaran 2019.

Seno Aji Masih menjelaskan dengan tidak dilakukanya pemilihan penyedia jasa penyelenggara umrah dengan mekanisme tender atau lelang cepat sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, maka disinyalir untuk memudahkan upaya praktik “mark-up” harga dalam penyaluran dana hibah APBD tersebut, dan berpotensi merugikan keuangan Negara Miliyaran Rupiah.

“Bahkan, diduga peserta umrah ditetapkan tanpa proses seleksi dari tim seleksi, padahal tim seleksi berpengaruh terhadap pemilihan peserta Umrah”, tegas aktivis muda ini.

Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi menambahkan bahwa terkait laporan tersebut pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Kejari Lampung Timur.

“Kami telah menanyakan kepada pihak Kejari Lampung Timur. Dan saat ini pihak Kejari telah menindaklanjuti dan telah terbit surat perintah tugas penyidikan terhadap dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada belanja dana hibah Pemda Kabupaten Lampung Timur dan program Umrah tahun 2019,” kata Andi. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *