Bandar Lampung (SL) – Mantan Ketua Rukun Tetangga (RT), Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Ismanto, menggugat Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona inmateril senilai Rp5 miliar. Gugatan dilayangkan melalui Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Perjuangan Anak Negeri Pesawaran ke Pengadilan Negeri Gedongtataan.
Menanggapi gugatan tersebut, Kabag Hukum Pemda Pesawaran menyebutkan bahwa gugatan tersebut salah alamat. Namun, pihaknya menghormati proses hukum, dan akan mengikuti proses di pengadilan. Gugatan mantan ketua RT yang diberhentikan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gedongtataan pada perkara gugatan perdata Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Gdt, terdaftar Kamis, 19 Agustus 2021.
Selain menggugat Bupati Pesawaran, gugatan ditujukan mantan Kepala Desa Margodadi Bahrudin, serta Camat Waylima sebagai pihak turut tergugat dua. Dari SIPP Pengadilan Negeri Gedongtataan, penggugat dalam pokok permohonan gugatan sebagai petitumnya, diantaranya, menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Selain itu, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta agar pengadilan menghukum tergugat untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp35 juta kepada penggugat. Kemudian dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan agar menghukum tergugat untuk membayar kerugian imateril kepada penggugat sebesar Rp5 miliar.
Penggugat meminta majelis menghukum para tergugat meminta maaf di media massa nasional kepada penggugat. Persidangan gugatan perdata itu dijadwalkan digelar perdana pada Kami, 26 Agustus 2021, pukul 09.00 WIB, di ruang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmaja, gedung Pengadilan Negeri Gedongtataan.
Menanggapi tuntutan mantan ketua RT tersebut, Kepala Bagian Hukum (Kabag) Sekretariat Kabupaten Pesawaran, Jenny Ricardo mengatakan bahwa gugatan ketua RT kepada Bupati Pesawaran itu salah alamat.
Jenny mengatakan pengangkatan dan pemberhentian Ismanto sebagai ketua RT adalah kewenangan Kepala Desa sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Peraturan itu menegaskan bahwa tidak ada kewenangan bupati yang sifatnya konkret dalam pemberhentian RT, serta secara langsung mengisyaratkan bahwa tidak adanya kausalitas hukum yang didalilkan dalam perkara gugatan oleh YLPK Perjuangan Anak Negeri tersebut.
“Dalam persoalan tindakan yang dianggap sewenang-wenang, diduga dilakukan mantan Kepala Desa Margodadi Bahruddin kepada Ismanto, yang dalam hal ini selaku penggugat dengan memberhentikan dirinya sebagai ketua RT,” kata Jenny Ricardo.
Namun, kata Jenny, pihaknya pada prinsipnya ia menghormati proses atau pun upaya yang dilakukan YLPK Perjuangan Anak Negeri, yang merupakan kuasa hukum atau subyek hukum yang merasa dirugikan. “Pemkab Pesawaran akan mengikuti proses dan mempersiapkan jawaban di pengadilan,” katanya. (Red).
Tinggalkan Balasan