Germas Lampung Kritisi Kebijakan ‘Sum-suman’ Kepala OPD Pemkab Lampung Selatan

Lampung Selatan (SL) – Direktur Germasi (gerakan masyarakat anti korupsi) Provinsi Lampung, Zuama Arsyad mengkritisi adanya kebijakan “Sum-suman” kepala OPD yang ada di Pemkab Lampung Selatan dalam pembangunan Kebun Wisata Edukasi yang digagas Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

“Kebun dibangun tidak dengan APBD ya bagus, tapi kalau itu kepala OPD diminta sum-suman, ada yang bangun sumur bor, kursi taman, bikin danau buatan, gazebo sampai jadi seperti itu, bisa disebut gratifikasi nantinya,” ungkap Zuama, Minggu, 29 Agustus 2021 petang.

Ditambahkan, dirinya juga menerima info bahwa kepala OPD memiliki tanggung jawab untuk dana pemeliharaan kebun.

“Ada dugaan tiap bulan dimintai 2,5 juta per orang untuk biaya pemeliharaan kebun, jika itu semua benar artinya sama saja menyuruh kepala OPD korupsi, emang gaji mereka berapa?”, tambahnya.

Hal ini tentunya harus menjadi perhatian dari pemerintah setempat, karena Lampung Selatan dalam beberapa waktu kebelakang sedang banyak menjadi bahan perhatian atas kasus korupsi di Dinas PUPR setempat.

Bahkan sejumlah elemen mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat melanjutkan pengembangan kasus korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan sampai ke akar-akarnya semakin menguat.

Setelah sebelumnya Tokoh masyarakat Lampung Alzier Dianis Thabrani menyerukan hal itu, elemen masyarakat lain juga menginginkan hal yang sama.

Kasus yang menyeret Hermasyah Hamidi dan Syahroni sebagai terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan tersebut berpotensi menyeret nama lain yang diduga ikut merasakan fee proyek.

Seperti apa yang dikatakan Direktur Eksekutif Lampung Anti Korupsi, Erwin Syahrir. Dirinya meminta agar kelanjutan kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh KPK berdasarkan keterangan terpidana dalam persidangan yang sudah “buka-bukaan”.

“Kami meminta KPK lanjutkan kasus ini sampai ke akar-akarnya, yang berbuat pada prinsipnya harus bertanggung jawab, agar penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Erwin Syahrir, melalui sambungan suara.

Hal tersebut menurutnya dinilai penting karena masih ada dugaan banyak pihak yang terlibat selain kedua terpidana yang sudah dijatuhi vonis.

“Kami sudah Surati KPK agar melanjutkan proses pengembangan sehingga dapat menemukan tersangka baru dalam kasus fee proyek, kemana aliran dana tersebut selanjutnya,” kata dia.

“Fakta persidangan bisa dijadikan pintu masuk baru sehingga siapa yang menikmati uang hasil suap tersebut bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” timpal Erwin.

Ditambahkan, dengan fakta yang ada dirinya mengaku optimis lembaga anti rasuah tersebut dapat membongkar skandal korupsi tersebut.

“Perkara mau atau tidak, kalau mau saya yakin akan banyak terseret, jadi sekali lagi kami meminta agar KPK kembali turun selesaikan kasus korupsi ini,” tambahnya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *