Insentif Nakes Bandar Lampung 10 Bulan Macet, Mendagri Warning Walikota Eva Dwiana

Bandar Lampung (SL)-Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol (Pur) Tito Karnavian mengingatkan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang belum membayar insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19, sejak Februari 2021. Terhitung tunggakan sejak Februari-Agustus 2021.

Baca: Secuil Pengakuan Perjuangan Tenaga Medis Lampung Yang Terabaikan 

Peringatakan disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan teguran terhadap 10 bupati dan wali kota yang belum membayar insentif tenaga kesehatan (nakes). Kesepuluh kepala daerah tersebut yakni Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun. Selanjutnya, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 10 kepala daerah yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan atau nakes di daerahnya. Surat teguran diteken Tito pada Senin, 30 Agustus 2021. “Hari ini, Surat teguran diteken pak Menteri Senin, 30 Agustus 2021. Surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan insentif nakes,” ujar Staf khusus Mendagri, Kastorius Sinaga lewat keterangan tertulis, Selasa 31 Agustus 2021.

Dalam surat teguran tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda. “Bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat,” ujar Kastorius.

Menurutnya, Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, terutama pos belanja insentif nakes.  Mendagri Tito memerintahkan jajaran eselon 1 utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah, M Ardian Novrianto untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia dalam kaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi serta penanganan Covid-19 di daerah.

“Kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran/2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah,” ujar Kastorius.

Tamparan Pemda 

Anggota Komisi V DPRD Lampung Lesty Putri Utami menilai teguran tersebut harus menjadi tamparan luar biasa bagi pemerintah kabupaten dan kota.  “Jadi memang seharusnya secepatnya dilaksanakan pencairan itu,” kata Lesty usai paripurna di DPRD Lampung, Selasa 31 Agustus 2021.

Keterlambatan pembayaran insentif itu, menurut dia, tentunya banyak sekali dikeluhkan oleh nakes yang selama ini telah berjibaku dalam penanganan Covid-19 di Lampung. “Pasti banyak sekali tenaga kesehatan yang ngeluh. Padahal, mereka mau tidak mau bakal menjadi hal utama yang terpapar,” kata politisi PDIP Perjuangan ini.

Oleh sebab itu, Lesty mengatakan ini harus menjadi prioritas utama pemerintah untuk mengutamakan kesehatan dan insentif nakes yang menjadi kewajiban pemerintah kabupaten dan kota. Selain itu, Lesty mengatakan, saat ini DPRD Lampung mendorong untuk membuat Raperda masalah insentif tenaga relawan kesehatan Covid-19.

“Paling tidak akhir bulan September ini selesai untuk masalah insentif tenaga relawan itu, karena sekarang itu yang urgensi dan sangat diperlukan,” katanya.

Harus Respon Cepat

Sementara Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Ali Wardana meminta Pemkot Bandar Lampung merespons cepat karena menurutnya nakes adalah garda terdepan dalam penanganan Covid-19. “Kita sudah pernah panggil Kadiskes Bandarlampung. Kalau belum bisa bayar semua, dicicil agar bisa menjadi vitamin para nakes,” ungkapnya.

Ali menjelaskan, pembayaran insentif nakes daerah 2021 bersumber dari refocusing delapan persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran (TA) 2021. “Oleh karena itu kita minta untuk segera realisasikan insentif nakes,” kata dia.

Telat Verifikasi?

Keterlambatan pembayaran insentif diakui oleh Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung Edwin Rusli karena telat memverifikasi data nakes. “Itu bukan karena uangnya tidak ada, kita yang memang terlambat memverifikasi data tenaga kesehatan,” kata Edwin Rusli.

Menurut Edwin dalam sebulan pihaknya mengeluarkan anggaran Rp350 juta untuk insentif nakes di puskesmas.  “Sudah dibayar Januari. Nanti kita bayar tiga bulan lagi yakni Februari, Maret, dan April. Dua bulan lagi pembayaran selanjutnya,” kata dia. (red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *