Bandarlampung (SL) – Menanggapi dugaan penyimpangan pada proyek optimalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang dianggarkan dengan pagu Rp4 miliar tahun 2020, Jumat, 03 September 2021, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Lampung, mengatakan jika sudah tidak ada persoalan dan sudah diserahterimakan ke Lampung Selatan (Lamsel).
“Itu sudah diserahterimakan ke pemerintahan daerah lampung selatan,” timpal Duni Ka. BPPW Lampung.
Duni juga mengaku jika sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung melalui TP4D terkait proyek tahun 2020 tersebut.
“Kita juga sudah koordinasi dan pendampingan bersama Tim di Kejati Lampung melalui TP4D, Koordinator Asintel dan Asdatun Kejaksaan Tinggi Lampung,” tukasnya.
Berita sebelumnya, diduga tidak memenuhi kreteria TPA sampah, proyek optimalisasi dipertanyakan.
Proyek yang dibangun menelan dana hingga Rp15 miliar pada tahun sebelumnya dan kembali dianggarkan tahun 2020 guna mengoptimalkan TPA Sampah, tidak terlihat adanya pembatas dan alat berat guna penanggulangan dan pengolahan sampah yang berserakan.
Selain itu, tidak adanya pagar beton pembatas wilayah TPA dengan wilayah disekitarnya, hingga terlihat banyaknya sampah berserakan ke jalan jalan menuju TPA serta resapan dan tanggul yang tidak memadai sebagai Instalasi Penanggulangan Air Limbah (IPAL).
Dikatakan Kepala UPTD TPA Natar, Rabu (25/08/2021), saat dimintai komentar dilokasi mengaku, jika dirinya baru beberapa bulan ditugaskan ditempat tersebut.
“Saya belum mengetahuinya karena saya menempati kantor disini baru beberapa minggu. Sedangkan untuk ATK kantor saja belum ada,” ujar Iswandra.
Ketika ditanya mengenai cara pengolahan sampah dan alat berat yang digunakan, Iswandra kembali kebingungan dengan alasan yang sama.
“Saya belum tau Mas… karena saya baru ditempatkan dan keadaan sudah seperti ini,” ujarnya lagi seraya mempersilahkan melihat kondisi tanggul dan wilayah setempat.
Sementara Satker maupun PPK proyek optimalisasi TPA Natar, hingga berita ini diturunkan, belum menanggapi guna komentar terkait proyek tersebut.
Sekedar diketahui proyek pembangunan TPA di Desa Tanjungsari Natar yang dikerjakan beberapa tahun lalu dan menelan dana belasan Miliar tersebut, hingga saat ini kondisinya masih amburadul dan tidak sesuai dengan Permen PU No. 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar TPA Sampah. (Aan/red)
Tinggalkan Balasan