Proyek APBN Rp168 Miliar di Lampung Sarat Masalah, Ada Rusun Unila, Itera dan Rehab Kantor Kanwil Kemenkumham

Bandar Lampung (SL)-Realisasi delapan item Proyek infrastruktur APBN 2021 di Provinsi Lampung senilai Rp168 miliar diduga bermasalah. Proyek proyek tersebut tersebar di Bandar Lampung, Lampung Selatan, mulai dari proyek pengaman Pantai Maja dan Sukaraja Kalianda, hingga Gedung Rusun Unila dan Itera, dua Gedung Balai Nikah, Jalan Lingkar Itera, dan pengadaan rehab Gedung Kanwil Kemenkumham Lampung.

Hal itu diungkapkan Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung, Ashari Hermansyah, yang menyikapi beberapa realisasi Pekerjaan infrastruktur yang bersumber dari APBN 2021 diduga bermasalah. “Bahwa  saat ini tim kerjanya, masih terus melakukan investigasi, survei, monitroing dan evaluasi terhadap delapan proyek infrastruktur APBN 2021 tersebut. Dan Rata-rata semuanya diduga bermasalah,” kata Azhari, dalam keterangan tertulisnya kepada sinarlampung.co, Sabtu 4 September 2021.

Menurut Azhari, sementara banyak temuan di delapan proyek dengan nilai ratusan miliyar. Pertama pada pembangunan Pengaman Pantai Kalianda objek Pantai Sukaraja, Kabupaten Lampung Selatan, yang kerjakan PT. Basuki Rahmanta Putra, dengan nilai anggaran Rp Rp67,786 miliar(Rp67.786.022.202,80), dan kedua pembangunan Pengaman Pantai Kalianda objek Pantai Maja, juga di Kabupaten Lampung Selatan dikerjakan PT. Mina Fajar Abadi dengaan nilai anggaran Rp38 Miliar (Rp38.061.681.300)

Lalu ketiga, kata Azhari, pada proyek pembangunan Rumah Susun Universitas Lampung (Unila) di Bandar Lampung, dikerjakan PT. Sihyong Jaya Persada, Rp11,659 miliar (Rp11.659.239.900), dan keempat proyek pembangunan Rumah Susun Institut Teknologi Sumatera (Itera) Bandar Lampung, dikerjakan PT Pubakot Jaya Abadi, dengan anggaran Rp23,436 miliar (Rp23.436.035.084).

Kelima pada pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua Kecamatan Panjang, di kerjakan CV. Aulia Akbar angaraan Rp996.974.457, dan keenam juga Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua, di Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung dikerjakan CV. Logatama, dengan pagu anggaran Rp966.458.913.

Ketujuh, pada proyek pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Bangunan Gedung Kantor Permanen menjadi 2 Lantai, Penataan Ruang Kantor dengan Partisi Kaca Transparan, Pemasangan Paving Blok Halaman Belakang Kantor Wilayah Lampung dan Rehabilitasi Rumah Negara Golongan I Tipe C Permanen (3 unit) pada Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, dikerjakan CV Tiga Jayautama, dengan anggaran Rp5,228 miliaar (Rp5.228.521.650,88).

Kedelapan pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Itera, Kabupaten Lampung Selatan,yang dikerjakan PT Bangun Yodya Persada, anggaran Rp19,9 miliar (Rp19.953.491.000).

Azhari menjelaskan pada pekerjaan pembangunan Pengaman Pantai Sukaraja, Kalianda dan Pantai Maja, pihaknya menemukan beberapa item yang bermasalah. “Kami menduga terdapat beberapa item pekerjaan bermasalah, diantaranya, Galian C, pekerjaan Revetmen, pekerjaan Tanggul dan juga Drainase,: kata Azhari.

Pihaknya, lanjut Azhari, akan segera menyampaikan Surat Klarifikasi dan Konfirmasi kepada Satuan kerja (SATKER) Terkait untuk meminta jawaban klarifikasi secara tertulis terhadap dugaan-dugaan pekerjaan bermasalah tersebut.

“Acuan kami dalam menjalankan investigasi, Monitoring, dan evaluasi, adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden republik indonesianomor 16 tahun 2018  Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 24,” katanya.

Bahwa, organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

“Ada Peraturan pemerintah nomor : 45 tahun 2017, tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan  Pemerintah daerah. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, peraturan menteri peraturan menteri pekerjaan umum nomor: 45/prt/m/2007 tentang pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara,” ujarnya.

Kemudian, Peraturan menteri PUPR Nomor: 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengdaan barang dan jasa Surat edaran menteri PUPR nomor : 15/SE/M/2019 tentang, tata cara penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi di kementerian PUPR.

Peraturan Menteri PUPR nomor : 10 tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan kerja (K3)Surat Edaran nomor : 02 /SE/Db/2018, tentang Spesifikasi umum Bina marga 2018 untuk pekerjaan Jalan dan Jembatan

Surat edaran menteri pekerjaan umum no. 07/se/m/2010 tentang pemberlakukan pedoman pelaksanaan konstruksi bangunan pengaman pantai dan Peraturan Perundang-undang lainya yang berlaku. “Kalau untuk pekerjaan jalan yang perlu diprhatikan adalah struktur bagian-bagian jalan, seperti pekerjaan perkerasan, Drainasenya, jenis dan mutu agregate yang digunakan, kemudian pekerjaan Lean concrete (LC), common embankment (Timbunan Tanah), Rigid pavement, dan juga memperhatikan volume ketebalan AC BC dan Juga AC WC,” kata Ashari

Sementara Konstruksi Bangunan Gedung, pihaknya fokus pada pekerjaan Struktur pembesian, seperti pekerjaan boorpile, Foot plat, sloof beton, Kolom beton, Balok beton, Plat lantai, bordes dan lainya. “Kami meminta kepada satuan kerja dimasing-masing instansi untuk lebih fokus melakukan pengawasan, dan juga oknum-oknum petugas keamanan dari unsur masyarakat jangan sekali-kali menghalangi insan pers maupun lembaga lainya yang sedang monitoring, karena hal ini berdampak pada persoalan hukum nantinya,” katanya.

Terpisah Pelaksana Lapangan Pembangunan Pengaman Pantai Sukaraja, Kalianda, PT. Basuki Rahmanta Putra, Nainggolan, mengatakan saat ini pelaksanaan pekerjaan dalam tahap penyusunan batu bolder dengan pekerjaan pembuatan tanggul dari tanah. Kemudian diatas tanah tersebut akan diberikan pasangan paping block, rumput untuk jogging treck, dan pada sisi miring akan diberikan pekerjaan glas blok pada bagian kemiringan tanggul.

“Pekerjaan pantai ini memiliki panjang Panjang sekitar 2.200 meter, yang menjorok kesungai 40 meter, ketinggian 4 meter diatas permukaan laut dibawah air laut sekitar 2 meter , kalau Limit pelaksanaan pekerjaan sekita bulan Oktober 2021,” katanya.

Nainggolan, berharap kepada masyarakat sekitar harus dapat berinovasi jangan sampai ketinggalan dengan penduduk yang akan datang nanti, “Kalau sampai ketinggalan nantinya penduduk asli bisa kesingkir dengan adanya investor-investor yang lain, karena orang akan tertarik berinvestasi ketempat ini nantyinya,” ujar Nainggolan.

Humas Pekerja Proyek, Yadi menyampaikan bahwa pengerjaan proyek tersebut juga memanfaaatkan warga, “Warga disini terbantu dengan adanya proyek ini dengan menyerap tenaga kerja,” kata Yadi, menyatakan sumber Galian C batua material diperoleh dari sekitar Desa Canti, Banding, Rajabasa , danWay Muli. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *