Pringsewu (SL)-Pengelolaan dana desa di Pekon Pujodadi, Kecamatan Padasuka, Pringsewu, dikelola secara tertutup oleh Kepalada Desa, dan tanpa melibatkan pihak Balai Himpunan Pekon (BHP). BHP hanya di libatkan dalam rapat perencanaan, namun pada saat pelaksanaan tidak dilibatkan, apalagi pada anggaran yang bersifat kegiatan pembangunan fisik.
Ketua BHP Pujodadi, Saibani membenarkan haltersebut, bahwa dia mengatakan bahwa terkait pembangunan rehabitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman gang Rp25 juta, dan termasuk anggaran Pemeliharaan gedung prasarana balai desa, balai kemasyarakatan Rp5,2 juta yang dianggarkan pada tahun 2019.
“Maaf mas, hal itu saya kurang paham dan tidak tau. Saya juga sudah lupa karena jangankan pada tahun 2019, yang tahun 2021 ini saja saya tidak pernah tau mana saja yang dibangun. Kami hanya ikut kumpulan di balai Pekon, kemudian hanya tanda tangan apa yang direncanakan pekon. Untuk pelaksanaanya kami tidak diikut sertakan. Jadi kalau mas tanya tentang realisasi bangunan yang mana, kami tidak tahu,” kata Saibani.
Hal itu juga dibenarkan oleh salah seorang warga, yang menyebutkan bahwa pengelolaan dana desa di pekonnya sangat tidak transparan. Pemerintah Desa Pujodadi seperti sengaja menutupi soal anggarandana desa. Padahal ini tidak baik, karena mengingat bahwa pemerintah desa merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dan pusat.
“Pemerintah Desa harus memasang baleho atau papan Informasi DD Dan ADD sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran Desa agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan masyarakat,” kata Udin.
Jika begini, kata Udin, Kepala Pekon Pujodadi di duga menyalahgunakan wewenang dan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga adanya dugaan memonopoli ADD Tahun 2019 Sampai 2021. “Kami berharap instansi terkait, aau aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Kepala Pekon agar tidak menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Udin juga mengaku heran, mengapa BPD/ BHP tidak dilibatkan, padahal BHP juga salah satu lembaga penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Pekon. Keanggotaan BPD bersifat representatif, yang berasal berasal dari wakil-wakil kelompok di masyarakat, termasuk wakil perempuan.
“Dalam peraturannya BPD berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepada desa,” katanya.
Sementara Kepala Pekon Pujodadi, belum merespon konfirmasi wartawan terkait dengan transparansi pengelolaan dana desa tersebut. (mahmudin)
Tinggalkan Balasan