Dua Jam Lapas Tangerang Terbakar 41 Napi Tewas Puluhan Luka Luka

Tangerang (SL)-Kebakaran hebat terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, di Jalan Veteran no 2, Kelurahan Babakan, Rabu 8 Sepetember 2021 dini hari sekitar pukul 02.00. Sebanyak 41 narapidana termasuk dua napi warga Negara Asing asal Afrika dan Portugal tewas, dan 73 napi luka luka. Ada 81 napi selamat, 40 meninggal di tempat, 1 dalam perjalan ke rumah sakit.

Petugas Puslabpor melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran Lapas Tangeran (dok/net)

Sebanyak 41 Napi lapas tangerang yang tewas dalam sel terkunci. Api di duga berawal dari Blok khusus Napi Narkoba di Blok CII yang dihuni 122 napi. Sekitar pukul 09.00, terlihat ada sekitar 7 ambulans dari kepolisian yang disiagakan di lokasi. Ambulans itu keluar-masuk secara bergantian ke dalam area parkiran lapas. Sejumlah aparat kepolisian pun terlihat berada di lokasi, berjaga pasca-kebakaran.

Kebakaran di Lapas Tangerang berlangsung selama 2 jam, dan api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 04.00 WIB. Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham RI Rika Aprianti mengatakan kebakaran diduga berawal dari api yang muncul dari Blok CII, yakni blok khusus kasus narkotika. “Sementara ini di Blok C2 ini adalah kasus narkotika. Tapi kepastian data akan kami update. Saat ini masih identifikasi penanganan korban,” ujar Rika kepada wartawan Rabu (8/9).

Rika menuturkan pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Saat ini pihaknya masih konsentrasi pada penanganan warga binaan dan petugas. “Pemulihan kondisi Lapas Kelas I Tangerang. Tidak kalah penting lagi, kami harus menjaga kondisi Lapas Kelas I Tangerang ini tetap kondusif,” ujar Rika.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan, dari 41 korban tersebut, sebanyak 39 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Dua korban lain merupakan warga negara asing (WNA). “Ada dua orang WNA. Satu warga negara (WN) Portugal dan satu WN Afrika Selatan,” kata Yasona, kepada wartawan, pukul 11.00 siang.

Jenazah para napi dalam kantong yang dievakuasi ke Rumah sakit.

Kemenkumham, kata Yasonna, telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, duta besar, dan konsuler dari negara para WNA yang meninggal tersebut. Dari 41 napi itu, lanjut Yasona, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang napi terorisme, dan yang lainnya napi kasus narkoba.

“Dari yang meninggal ada 41 orang, mohon maaf, satu (orang napi) tindak pidana pembunuhan, satu terorisme, dan lainnya tindak pidana narkoba. Namun demikian, kami sekali lagi, kami menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga,” katanya.

Yasonna menjelaskan kebakaran tersebut terjadi pada pukul 01.45 WIB. “Terjadi kebakaran pukul 01.45 WIB, petugas pengawas melihat dari atas, pengawas melihat kondisi itu terjadi api, langsung menelepon kepala pengamanan di sini,” ujar Yasonna.

Kepala Lapas langsung menghubungi pemadam kebakaran setempat hingga 13 menit kemudian 12 unit pemadam kebakaran datang. Kurang dari 1,5 jam api di Lapas Tangerang berhasil dipadamkan.
Menurut Yassona, Lapas Tangerang yang terbakar itu berada di Blok C 2 yang dihuni oleh 2.072 orang. “Tentu kalian bertanya mengapa dikunci? Memang protap-nya lapas harus dikunci. Kalau enggak dikunci nanti melanggar protap. Yang selamat 81, yang korban 40 meninggal di tempat, 1 dalam perjalan ke rumah sakit,” ucap Yasona.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan dugaan sementara penyebab kebakaran di Lapas kelas I Tangerang adalah persoalan instalasi listrik. “Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek, namun demikian, sekarang Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut,” ujar Yasonna.

Yassona menjelaskan bahwa, Lapas Kelas I Tangerang tersebut telah dibangun sejak tahun 1972. Sehingga, pada tahun 2021 ini usia lapas tersebut telah jadi menginjak 42 tahun. “Sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya, ada penambahan daya tetapi instalasi listriknya masih tetap sama. Kita enggak mau berspekulasi, tapi sementara yang kita lihat masih sangat kasat mata yaitu dugaannya adalah karena arus pendek,” katanya.

Kapolda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran beserta jajaran meninjau lokasi kebakaran di Lapas Tangerang, sekitar pukul 08.30. Fadil memberikan keterangan mengenai jumlah korban tewas dan terluka. “Yang meninggal dunia sebanyak 41 orang,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers di lokasi kebakaran, Rabu 8 September 2021 pagi.

Sementara 81 orang korban luka terdiri atas 8 orang yang menderita luka berat dan 73 orang mengalami luka ringan. Fadil juga menyampaikan Puslabfor Polri langsung melakukan olah TKP di lokasi kebakaran. Penyebab kebakaran bakal ditelusuri.

“Kemudian untuk langkah selanjutnya adalah melakukan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran. Ini dari Puslabfor Mabes Polri, dari Direskrimum Polda Metro bersama bantuan reserse Polres Tangerang sekarang sedang bekerja maraton untuk mengetahui sebab kebakaran,” ujar Fadil.

Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Abdul Aris mengatakan napi lain di Lapas Tangerang dievakuasi ke area lain di dalam lapas. “Dipindah ke blok lain,” ujar Abdul Aris.

Aris mengatakan sejauh ini belum ada pemindahan napi ke lapas lain. Napi saat ini masih dievakuasi ke area lain di dalam Lapas Tangerang. “Napi lainnya dievakuasi ke masjid, masih di area lapas,” kata Aris.

Dilokasi kebakaaran. Polisi kini membuka Posko Crisis Center di Lapas Kelas I Tangerang. Posko tersebut akan melayani keluarga korban kebakaran di Lapas Tangerang. “Polres Metro Tangerang Kota mendirikan posko pelayanan untuk melayani keluarga yang datang, untuk mencari tahu korban atau keluarga yang ada di sini,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima kepada wartawan di lokasi.

Deonijiu mengatakan pihaknya akan memberikan pengamanan dan pelayanan bagi keluarga korban yang ingin mencari tahu kondisi anggota keluarganya yang merupakan napi binaan di Lapas Tangerang. (Suryadi/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *