Lebih Setahun Polres Mesuji Akhirnya Tangkap Dua Pencuri Motor Yamaha Vixion di Register 45

Mesuji (SL) – Tekab 308 Polres Mesuji berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, Sabtu, 11 September 2021, sore sekitar pukul 16.00 WIB. Yang terjadi di pemukiman Maju Jaya Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji pada 16 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.

Diketahui tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AS (19) Dan TH (28) keduanya warga Tugu Roda Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki membenarkan bahwa telah mengamankan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua tersangka berinisial AS Dan TH pada Minggu, 12 September 2021.

Kasat Reskrim menceritakan kronologis kejadian, pada Sabtu, 16 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, dipemukiman Maju Jaya Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan sebuah sepeda motor.

“Pada saat itu korban berangkat dari rumah yang terletak di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, menuju areal d ipemukiman Maju Jaya Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, untuk menyemprot rumput di kebun singkong dengan menggunakan sepeda motor Yamaha vixion FZ 150 Nomor Polisi BE 8629 SR warna hitam No. Ka MH33C1005BK719174 No.Sin 3C1-720185 Atas nama I Wayan Sujana”, jelas Iptu Fajrian.

Lanjut Iptu Fajrian kemudian sekira pukul 14.00 WIB, selesai nyemperot ketika hendak pulang kerumah, mendengar ada suara motor milik korban, dan langsung menanyakan kepada Jarwo “Apakah melihat ada yang bawa motor Vixion lewat sini tadi dan menurut info dari tetangga kebun, benar bahwa tadi ada motor Vixion lewat dengan terburu-buru,” katanya.

Mengetahui bahwa motor yang digunakan korban sudah hilang dibawa orang, lalu korban berupaya untuk meminjam motor dan coba mengejar pelaku namun tidak ketemu, akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji.

“Adapun penangkapan berawal dari pada Sabtu (11/09/21) team tekab 308 Polres Mesuji yg dipimpin oleh Kasat Reskrim polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.si, mendapatkan informasi tentang keberadaan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku, menanggapi informasi tersebut team bergerak cepat menuju lokasi keberadaan tersangka, kemudian sekira pukul 16.00 WIB team mengamankannya” ujar Iptu Fajrian

“Selanjutnya diduga tersangka bersama barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 buah BPKB dan 1 buah STNK dibawa ke Polres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut”, tutupnya. (AAN.S)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *