Azis Syamsudin Dan Aliza Gunado Suap Penyidik KPK Untuk Hilangkan Keterlibatan di Kasus Lampung Tengah

Jakarta (SL)-Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsudin ternyata juga minta bantu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, untuk menyelesaikan perkara melibatkan dirinya di kasus Korupsi Lampung Tengah bersama Aliza Gunado. Keduanya juga menyuap Robin sekitar sekitar Rp3,613 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan menyebut Aliza Gunado bersama Aziz Syamsudin juga menyuap Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar.

Jaksa KPK, menyebutkan sekitar Agustus 2020, terdakwa Robin dimintai tolong oleh Azis Syamsuddin lalu berdiskusi dengan Maskur Husain selaku pengacara guna membahas tentang apakah mereka bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Akhirnya, terdakwa Robin dan Maskur sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp 2 miliar dari masing-masing orang, yaitu Azis dan Aliza dengan uang muka sejumlah Rp300 juta. “Terdakwa kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Azis Syamsuddin dan Azis Syamsuddin menyetujuinya,” kata Jaksa KPK.

Bahwa uang muka kemudian diterima oleh terdakwa Robin dan Maskur. Di mana, terdakwa menerima uang sebesar Rp 100 juta dan Maskur sebesar Rp 200 juta melalui rekening BCA miliknya dari rekening Azis pada 3 Agustus 2020 sebanyak Rp 100 juta dengan dua kali pengiriman dan pada 5 Agustus 2020 sebanyak Rp 100 juta juga dengan dua kali pengiriman.

Bahwa pada 5 Agustus 2020, terdakwa juga menerima secara tunai uang sejumlah 100 ribu dolar AS dari Azis di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan. Di mana, terdakwa datang ke rumah dinas diantara oleh Agus Susanto.

“Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK,” jelas Jaksa KPK.

Selanjutnya, terdakwa Robin lalu menyerahkan sebagian uang tersebut yaitu sejumlah 36 ribu dolar AS kepada Maskur di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menukarkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto. Sehingga, memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta.

Uang rupiah hasil penukaran itu lalu terdakwa Robin berikan sebagian kepada Maskur yaitu sejumlah Rp 300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong, Jakarta Pusat.

Kemudian mulai akhir Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021, terdakwa Robin beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis dan Aliza dengan jumlah keseluruhan 171.900 dolar Singapura dan kemudian menukar uang tersebut di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah selaku teman wanita terdakwa dan diperoleh dalam mata uang rupiah sejumlah Rp 1.863.887.000.

Sebagian uang tersebut lalu terdakwa Robin berikan kepada Maskur secara bertahap. Yaitu, pada awal September 2020 bertempat di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong sejumlah Rp 1 miliar, dan masih pada September 2020 di tempat yang sama sejumlah Rp 800 juta.

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS,” terang Jaksa KPK.

Dari penerimaan uang itu, terdakwa Robin memperoleh Rp 799.887.000. Sedangkan Maskur memperoleh Rp 2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Nama Aliza Gunado memang pernah disebut dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Saat persidangan itu, saksi mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menyebut nama Aliza Gunado.

Taufik saat itu mendapat perintah dari Mustafa untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Bertemulah Taufik dengan Aliza Gunado yang saat itu mengaku sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.

Saat itu Aliza Gunado mengaku bisa membantu menaikkan DAK Lampung Tengah dari Rp 23 miliar jadi Rp 100 miliar. Saat itu DAK Lampung Tengah 2017 turun sebesar Rp 30 miliar dengan fee Rp 2,5 miliar untuk Aziz Syamsuddin yang diberikan lewat Aliza Gunado.

Diduga disebutnya nama Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dalam persidangan inilah yang membuat Azis dan Aliza memutuskan menyuap Robin Pattuju sebagai penyidik KPK untuk tidak melanjutkan kasusnya.

Dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang 13 September 2021 itu disebutkan Azis Syamsuddin mengeluarkan uang Rp3 miliar lebih dan 32 ribu dolar AS untuk mantan penyidik KPK itu.

Dalam perkara ini, terdakwa Robin didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan 37 ribu dolar AS dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Uang tersebut kata Jaksa, masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya dari Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sejumlah Rp 5.197.800.000. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *