Berapa Sih Biaya Perpanjangan dan Membuat SIM?

Bandar Lampung (SL)-Surat izin mengemudi alias SIM menjadi syarat wajib bagi setiap orang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor. Namun, terkait harga perpanjangan hingga pembuatan SIM kerap simpang siur. Ada warga yang mengaku harus mengeluarkan Rp500 untuk 1 sim, sehingga untuk tiga orang dia bersama dua anaknya harus mengocek Rp1,5 juta.

“Gila bang, kaget juga satau SIM Rp500 ribu, kok bias malah gini ya. Saya bersama dua anak saya habis Rp1,5 juta,” kata warga Teluk Betung, kepada Sinarlampung.co, Juli 2021.

Hal yang sama dialami anto, seorang sopir ojek online, yang ingin memperpanjang SIM motornya yang sudah mati. Dia dating kesalah satu gerai SIM, dan harus menyiapkan uang Rp450 ribu. “Saya tawar dua ratus ga boleh. Ya udah ga usah pake SIM ajalah, pusing. Mana ojekan sepi,” katanya kesal.

Lain lagi pengalaman Reni, warga Tanjungkarang, menurutnya saat membuat SIM di Gerai Keliling, harus siapkan berkas-berkas yaitu

  1. Mempersiapkan fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku masing-masing 3 lembar.
  2. Membawa KTP asli.
  3. Membawa SIM asli yang akan diperpanjang.
  4. Mempersiapkan surat keterangan sehat namun kita juga bisa mendapatkannya di mobil SIM keliling (ada petugas kesehatannya juga).
  5. Mengisi blanko permohonan perpanjangan SIM yang diberikan petugas
  6. Mengisi lembar tes psikologis
  7. Mempersiapkan biaya:

– Rp 100.000,- untuk tes psikologis (dibayarkan ke petugas tes).

– Rp 30.000,- untuk tes kesehatan (dibayarkan ke petugas kesehatan).

– Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C dan Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A.

Biaya resmi perpanjang seluruh golongan SIM?

Kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Undang-undang tersebut juga mengatur adanya hukuman berupa tilang dan denda buat mereka yang tak bisa menunjukkan SIM dan tidak memiliki SIM.

SIM wajib diperbarui oleh pemiliknya setiap lima tahun sekali. Dalam beberapa tahun terakhir perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah karena adanya pelayanan perpanjangan SIM Keliling. Selain itu perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di kator Satpas SIM setiap Polres.

Biaya perpanjangan SIM?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, disebutkan kalau biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000. Sementara biaya perpanjang SIM C sebesar Rp75.000.

Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:

SIM A dan A Umum             : Rp 80.000
SIM B dan B1 umum           : Rp 80.000
SIM B2 dan B2 Umum        : Rp 80.000
SIM C                                     : Rp 75.000
SIM C1                                   : Rp 75.000
SIM C2                                   : Rp 75.000
SIM D                                     : Rp 30.000
SIM D Khusus D1                : Rp 30.000
SIM Internasional                : Rp 225.000

Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Itu artinya, harus menyiapkan uang lagi untuk melakukan dua tes tersebut, yang kisarannya di angka Rp70.000.

Untuk diketahui, pengenaan tarif tes kesehatan dan psikologi besarnya berbeda di setiap Polda. Ini membuat biaya total perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C tidak sama antara satu wilayah dengan wilayah lain. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *