Diduga Melanggar Aturan, Polresta Bandar Lampung Periksa Sejumlah Cafe dan SPA

Bandar Lampung (SL)-Aparat Reskrim bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung memeriksa sejumlah owner cafe dan SPA. Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran cafe dan SPA diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang undangan selama masa pandemi Covid-19.

Informasi di Polresta Bandar Lampung menyebutkan, sejumlah cafe dan SPA yang dipanggil penyidik berdasarkan surat panggilan menyebutkan bahwa penyidik melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana kegiatan usaha tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup UU RI No.7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Kemudian UU RI No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU RI No.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 UU RI No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan

Dan barang siapa dimuka umum dengan lisan dan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP.

Manajer cafe southbank Iskandar membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh penyidik Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung. “Ya bang, saya sudah diperiksa beberapa waktu lalu oleh penyidik Tipidter Polresta. Ditanya-tanyain terkait izin usaha,” kata dia, Selasa, 14 September 2021 malam.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh manajer SPA Golden Moykey, areal Golden Dragon, Dedi. Dia membenarkan telah dimintai keterangan di Polresta Bandar Lampung. “Ya bang, cuma dimintai keterangan saja,” katanya singkat.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Bandar Lampung Terkait pemeriksaan tersebut. Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, belum merespon konfirmasi sinarlampung.co. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *