Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi Lampung mulai mengusut dugaan korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lampung Timur, sejak tahun 2017 lalu. Tim Kejati Lampung melakukan pemeriksaan kepada lima pimpinan PT. BPRS Lampung Timur, Selasa 14 September 2021.
Informasi di Lampung Timur menyebutkan, empat orang Tim Jaksa Kejati Lampung mendatangi kantor PT. BPRS Lampung Timur, pada Selasa 14 September 20201 sejak, pukul 13.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Tim Jaka juga memabawa sejumlah dokumen milik PT. BPRS Lampung Timur.
Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan bahwa sejauh ini tim masih terus bekerja dan masih memintai kelarifikasi sejumlah pihak atas dugaan korupsi di PT. BPRS Lampung Timur. “Tim masih melakukan kelarifikasi, jika ada perembagan akan segeran diinformasikan. Dan ada beberapa hal yang masih memerlukan pendalaman dan tidak bisa dibuka dipublik,” kata Andrei.
Kabar lain menyebutkan, kuat dugaan bahwa indikasi korupsi di BPRS Lampung Timur akan menyeret sejumlah pejabat, dan orang penting di Lampung Timur. Kasus dugaan korupsi di BUMD BPRS itu sebelumnya dilaporkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD).
Kampud menilai, dugaan korupsi dalam proses pengelolaan BPRS Lampung itu berpotensi merugikan keuangan Negara, dan hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Timur melalui sektor investasi.
Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji mengatakan setelah laporan April 2021 lalu, pihaknya kembali menyambangi kantor Kejati Lampung, mendorong agar pihak Kejati segera menuntaskan laporan tersebut. “Hasil temuan tim investigasi dan advokasi kami, telah kami laporkan pada pihak Kejati Lampung dan agar kiranya segera dituntaskan,” katanya.
Karena, lanjut Seno Aji, dugaan kuat telah terjadi upaya KKN, dimana pihak Direksi dalam melaksanakan tugas tidak menerapkan prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan Peraturan perundang-undangan dan etika berusaha (Good Corporate Governance/GCG).
Hal tersebut dapat ditinjau dari dasar hukum yang digunakan dalam tahun buku dan penggunaan laba 2017 pada Rapat umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas (PT) BPRS Lampung Timur yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2018.
“Yang masih berpedoman kepada peraturan yang sudah dicabut dan atau tidak berlaku lagi yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 22 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan BPR milik Pemerintah, hal ini sesuai risalah berita acara hasil rapat tahun buku RUPS PT. BPRS,” katanya.
Menurutnya, dalam pedoman peraturan yang berlaku seharusnya menggunakan dan atau berdasarkan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 94 Tahun 2017 tentang pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah yang diundangkan sejak 2 Oktober 2017.
Dalam BAB XV ketentuan penutup, Pasal 92 menyebutkan, pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan BPR, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 93 menyebutkan : Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
“Diduga dengan tidak dilaksanakannya Permendagri Nomor 94 tahun 2017 maka hasil tahun buku dan penggunaan laba tahun 2017, 2018 dan 2019 pada Rapat umum pemegang saham (RUPS) PT. BPRS Lampung Timur berpotensi merugikan PAD Pemerintah Daerah Lampung Timur,” jelasnya.
Selin itu, ada dugaan bahwa PT. BPRS Lampung Timur tidak melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan/CSR yang dihitung sebesar 3% dari laba setiap tahun buku. Dan hal ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 94 Tahun 2017.
“Pihak Direksi juga disinyalir telah mengurangi jasa produksi (pemberian penghasilan dan fasilitas berupa honorarium dan gaji pegawai) dari yang telah ditentukan pada awalnya sebesar 8% dan dana kesejahteraan 10% pada tahun 2020,” ujarnya.
“Komisaris utama BPRS Lampung Timur diduga melanggar ketentuan dan peraturan per-uandang-undangan yang berlaku dengan posisi Komisaris Utama dan merangkap juga sebagai Kepala Dinas di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan