Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung memeriksa saksi saksi kasus izin reklamasi, yang diduga illegal oleh pengelola Restoran Jumbo Seafood Jhonson, yang dilakukan sejak tahun 2013, dikawasan pesisir Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Baca: Reklamasi Jumbo Kakap Ilegal Pengelola Harus di Proses Hukum
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafirin, mengatakan ada enam orang yang sudah dimintai keterangan adalah warga yang ada disekitar lokasi, termasuk RT dan pengelola restoran, Jhonson. “Sudah dipanggil enam orang saksi yang ada di sekitar lokasi, termasuk RT setempat, belum termasuk pemilik restoran Jumbo Seafood,” kata Arie Rachman Nafirin, Rabu 15 September 2021.
Menurut Arie Rachman, dari hasil pemeriksaan dari tim penyidik, bahwa reklamasi itu memang tidak ada ada izinnya atau tidak berizin. Terkiat sakis lain, tidak menutup kemungkinan ada saksi lain yang akan di panggil untuk dimintai keterangan. “Kalau semua saksi terkait sudah kita panggil baru akan kita panggil saksi ahli dari pihak yang berkompeten,” katanya.
Arie Rachman belum merinci terkait dugaan pidana kasus reklamsi illegal tersebut. “Terkait pidana yang akan dikenakan kepada Jhonson, belum, apakah pidana atau pelanggaran admistrasi. Karena masih proses, ya jika pelanggaran administrasinya nanti kita limpahkan, semua butuh proses,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan