Jawa Barat (SL) – Seorang biarawan bruder Gereja Katolik, Lukas Lucky Ngalngola yang juga dikenal sebagai Bruder Angelo, menjadi tersangka kasus pencabulan anak disebuah panti asuhan, di Depok, Jawa Barat. Biarawan Gereja Katolik itu akan di sidang perdana dakwaan Jaksa pada Rabu 22 September 2021, di Pengadilan Negeri Depok.
Kuasa hukum korban, Judianto SImanjuntak, mengatakan bahwa Bruder Angelo sudah sering melancarkan aksinya. Korban adalah anak dari Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani yang didirikan oleh Angelo pada 2017.
Angelo sendiri adalah anggota dari Kongregasi Blessed Sacrament Missionaries of Charity (BSMC) yang berbasis di Filipina. Atas izin BSMC, Angelo mendirikan Yayasan Kencana Bejana Rohani pada 2015.
Salah satu kasus pelecehan Bruder Angelo yang terungkap adalah tindakan pelecehan di dalam toilet kantin pecel lele. Ketika itu, sang bruder sedang makan bersama korban di kantin tersebut.
korban yang masih berusia di bawah umur kemudian diajak ke toilet. “Lalu di situlah terjadi (pencabulan),” ujar Judianto, Rabu, 15 September 2021.
Selain itu, pencabulan juga pernah dilakukan di dalam angkot. Ketika itu, Bruder Angelo dan beberapa anak asuhnya di panti tersebut hendak mencukur rambut.
Aksi pencabulan dilakukan di dalam angkot menuju tempat cukur rambut. “Lalu ketika teman-teman (korban) sedang cukur rambut, mereka berdua masih di dalam angkot. Di situlah kesempatannya, tapi ada saksi yang melihat itu, si sopir angkot,” ujar Judianto.
Tak berhenti sampai di situ, Bruder Angelo juga melancarkan aksinya di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani. Saking seringnya aksi pencabulan dilakukan, Bruder Angelo bahkan sampai dijuluki “kelelawar malam” oleh anak-anak panti asuhan.
Pasalnya, Angelo selalu menggunakan baju serba hitam ketika mencari “mangsa” yang tengah terlelap. Aksinya dilakukan lewat tengah malam. Aksi bejat Bruder Angelo mulai terungkap ketika salah satu korban merasa tidak terima telah dilecehkan.
Ia bersama beberapa korban lain melapor ke polisi. Angelo sempat ditangkap, namun dibebaskan setelah 3 bulan karena polisi gagal melengkapi berkas perkara yang akan diteruskan ke pengadilan.
Pasca bebas dari penjara, Angelo dikabarkan membuat yayasan baru dan mendirikan kembali sebuah panti asuhan. Atas desakan publik yang khawatir Angelo akan mengulangi perbuatannya, sang bruder kembali ditahan setelah korban memperbaharui laporannya di kepolisian.
Dalam perkara yang saat ini tengah bergulir, ada 1 korban dan 3 saksi korban Angelo. Mereka berusia 13, 17, dan 18 tahun saat ini. (Kmp/red)
Tinggalkan Balasan