Bandar Lampung (SL)-Sejumlah laporan pengaduan dugaan korupsi, anggaran Rp181,2 miliar di beberapa lembaga di Pemda Lampung Utara yang di Laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) mandek. Belum ada kelanjutakn meski proses penyelidikan telah dilakukan dan sejumlah pejabat telah dimintai keterangan. Bahkan pihak ke Jaksaan telah meminta sejumlah berkas terkait laporan tersebut.
Data wartawan di Lampung Utara, menyebutkan dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejari Lampung utara adalah, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2019 disinyalir tidak melakukan pemilihan penyedia barang atau jasa sesuai ketentuan melalui proses tender.
Namun sejumlah proyek itu dipecah menjadi 56 paket, berdasarkan harga pembanding baik dari jumlah harga maupun kualitas barang atau jasa sehingga, 56 paket pengadaan tersebut telah dikondisikan kepada salah satu perusahaan pemenang.
Atas upaya dugaan perbuatan melawan hukum pihak Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, diketahui bahwa telah terjadi dugaan Mark-up harga senilai Rp1.777.229.452,07 nilai ini dari harga pasar terendah ditambah keuntungan yang wajar sebesar 15%.
Lalu, sejumlah dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terjadi juga dalam realisasi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Lampung Utara dari alokasi APBD Tahun Anggaran 2020 yaitu belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp2,4 miliar (Rp2.466.312.400), dan belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp15,4 miliar lebih (Rp15.415.335.230).
Hal yang sama pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara (Lampura) pada tahun anggaran 2019 yang diperuntukan untuk anggaran belanja surat kabar dan majalah yang menelaah biaya Rp4 miliar lebih, (Rp4.028.468.000).
Dugaan KKN juga pada pengelolaan keuangan Negara oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara pada realisasi dana BOS senilai Rp81,2 miliar lebih (Rp81.212.520.000,- dan realisasi belanja barang BOS senilai Rp76,3 miliar lebih atau (Rp76.333.940.329,99) tahun anggaran 2019.
Terkait hal itu, sejumlah pejabat yang diduga terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sudah dilakukan wawancara dalam tahap telaah serta mengumpulkan bukti. Disdikbud Lampung Utara mengakui telah dimintai keterangan dan juga sejumlah berkas telah diminta oleh pihak kejaksaan.
Kepala Disdikbud Drs. Mat Soleh, mengakui bahwa diri sudah dipanggil oleh pijak Kejari Lampung Utara, pada pekan lalu. Dia dimintai keterangan atas persoalan anggaran bos tersebut. “Ya sudah dipanggil,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan