Lampung Timur (SL)-Kuasa hukum Akmal Fatoni Ketua Karang Taruna Lampung Timur (Lamtim) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamtim Ariana Juliastuty, dan ditahan terkait dugaan korupsi dana hibah karang taruna tahun anggaran 2018, Kamis, 23 September 2021, Sukarmin, mengklarifikasi pernyataan Kajari.
Baca: Jaksa Tahan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Fraksi PKB Akmal Fatoni
Sukarmin mengatakan terdapat beberapa hal yang perlu diklarifikasi terkait informasi yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Pertama, panggilan pertama yang ditujukan kepada klien, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sakit.
Sebagaimana hal tersebut telah disampaikan melalui kuasa hukumnya secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur. “Panggilan kedua dimaksud yang ditujukan kepada klien kami, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan dimaksud dikarenakan terdapat agenda dinas yang telah terjadwal sebelumnya,” kata Sukarmin.
“Adapun dalam surat yang sama, telah kami sampaikan untuk mohon pemeriksaan dapat dilakukan pada hari kamis tanggal 23 September 2021. Dalam hal ini, dimaknai bahwa patut kiranya pejabat tersebut tidak perlu mengirim kembali panggilan ketiga, sebagaimana merupakan fakta bahwa hari kamis ini adalah kesediaan waktu dari klien kami sendiri untuk dapat diambil keterangannya sebagai saksi,” lanjut Sukarmin.
Menurut Sukarmin, bahwa perlu disampaikan terhadap proses pemanggilan sebagai saksi dalam penyidikan sampai dengan ditetapkannya klien kami sebagai tersangka dan dilakukan penahanan patut diduga terkesan dipaksakan.
“Terhadap hasil audit dimaksud yang diduga terdapat kerugian negara pun telah dikembalikan kepada kas daerah oleh klien kami dalam kapasitasnya sebagai ketua karang taruna kabupaten lampung timur. Dengan demikian, merupakan fakta hukum tidak terdapat kerugian negara berdasarkan audit dimaksud,” terangnya.
Dalam kasus ini kapasitas klien adalah sebagai ketua karang taruna, sehingga tidak rasional ketika perkara ini dikaitkan dengan kapasitas jabatannya sebagai wakil ketua DPRD Lamtim.
“Alasan dilakukannya penahanan terhadap klien kami sebagaimana telah disampaikan oleh pejabat kejaksaan tersebut bahwa klien kami dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan sebagainya, patut diduga merupakan hal yang dipaksakan,” ujar Sukarmin yang juga Koordinator Wilayah PERADI wilayah Sumatera tersebut.
Dirinya menegaskan, alamat dan tempat tinggal kliennya, jelas dan diketahui, dan klien masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD, dan dokumen dokumen yang menjadi alat bukti pun telah diberikan pada kejaksaan melalui tim penyidiknya. Dengan demikian alasan pejabat kejaksaan dalam melakukan penahanan pun patut diduga terkesan dipaksakan.
“Terhadap dugaan kerugian negara yang dimaksud telah klien kami kembalikan kepada kas daerah. Berdasarkan beberapa hal tersebut, patut diduga pejabat penegakan hukum dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam mengkaji perkara dimaksud dilandasi dengan kekuatan kekuasaan yang dimilikinya bukan mengkaji secara objektif perkara dimaksud,” tutup Sukarmin. (Wahyudi)
Tinggalkan Balasan