Bandar Lampung (SL)-Dugaan penyimpangan anggaran dengan modus perjalanan dinas ditengah pandemi Covid-19, di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Utara masuk Kejaksaan Tinggi Lampung. Laporan dugaan korupsi perjalanan dinas luar dan dalam daerah senilai Rp1,75 miliar di Bappeda Lampung Utara itu di Laporkan LSM Kampud, pekan lalu.
Kasipenkum Kejati Lampung membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi di Bappeda Kabupaten Lampung Utara dengan modus melakukan sejumlah perjalanan dinas ditengah pandemi Covid-19, dari LSM KAMPUD. “Sedang kami pelajari, dalam waktu dekat akan segera kami berikan informasi lanjutan,” kata Andrie W Setiawan, di Bandar Lampung, Senin 20 September 2021 lalu.
Menurut Andre, laporan sudah diterima sejak sepekan lalu dan saat ini masih diperlajari, masyarakat diminta untuk bersabar. “Masih dipelajari, mohon sabar,” katanya
Sebelumnya, LSM DPW melaporkan Bappeda Kabupaten Lampung Utara yang diduga melakukan praktek korupsi ditengah pandemi Covid-19 dengan merealisasikan sejumlah anggan perjalanan dinas, ditengah ekonomi masyarakat yang melangalami penurunan dan pengematan angaran daerah yang digaungkan oleh pemerintah pusat.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KAMPUD, Seno Aji mengatakan pihaknya telah melaporkan secara resmi sejumlah dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam realisasi anggaran belanja perjalanan dinas di Bappeda Lampung Utara dari alokasi APBD tahun anggaran 2020.
Yaitu belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp125.230.000,00 dan belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp945.348.800,00 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Jumat (10/9) dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
“Demi rasa keadilan yang ada dalam Masyarakat, kami telah resmi melaporkan sejumlah dugaan KKN belanja perjalanan dinas di Bappeda Lampung Utara tahun anggaran 2020 kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara,” kata Seno Aji.
Menurut Seno Aji, sejumlah skema yang menjadi trend dalam dugaan KKN di Bappeda Kabupaten Lampung Utara. Bahwa belanja perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Lampung Utara disinyalir dengan mekanisme pembayaran melalui skema SP2D GU, SP2D TU dan SP2D LS. “Pada kondisi ini patut dinilai bahwa realisasi anggaran perjalanan dinas dari perencanaan sampai dengan realisasi diduga dilakukan secara tidak transparan dan lebih mengarah kepada upaya praktik KKN,” katanya.
“Bahwa diduga telah terjadi tumpang tindih pembayaran dengan modus perjalanan dinas luar daerah pada hari yang sama, kemudian, disinyalir terdapat pembayaran fiktif sebesar Rp12.411.000,00, untuk 11 transaksi biaya penginapan atas 25 transaksi,” katanya.
Seno Aji merinci, dugaan pembayaran fiktif/tidak dilaksanakan juga pada realisasi perjalanan dinas atas 29 kegiatan sebesar Rp266.067.000,00,. Terdapat 10 kegiatan diduga fiktif, dan 14 kegiatan yang dinilai perjalanan dinasnya tidak sesuai dengan instansi yang dituju pada surat perintah tugas dan perjalanan dinas sebanyak 81 orang dengan nilai sebesar Rp213.810.400,00.
Melalui sejumlah dugaan tersebut, dijelaskannya bahwa keuangan negara atau daerah disinyalir telah dirugikan oleh pihak pengguna anggaran sebesar Rp228.931.400,00. “Dengan ditemukannya potensi kerugian uang negara dan daerah sebesar Rp228.931.400,00, Kami mengirimkan surat klarifikasi namun tidak ada jawaban dari pengguna anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara,” katanya.
Oleh sebab itu pihaknya menilai pengguna anggaran patut diduga tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas yaitu Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya masukan tahun 2019.
Kemudian Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Utara nomor 3 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan APBD, UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena itu, Kampud meminta kepada pihak Kejaksaan agar mengedepankan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. “Tentunya kami mendukung penuh upaya-upaya Pemberantasan KKN yang dilakukan korps Adhyaksa, dengan mengedepankan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat,” katanya.
Temuan BPK Tahun 2020
Sebelumnya, medio Juni 2020, ada temuan BPK terkait kelebihan pembayaran dalam belanja perjalanan dinas tahun 2020 senilai Rp222.931.400,00, di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Utara. Pihak Bappeda mengklaim telah mengembalikan sebagian dari temuan tersebut.
Kelebihan pembayaran dalam perjalanan dinas di Bappeda Lampung Utara ditemukan oleh BPK saat memeriksa laporan keuangan Pemkab Lampung Utara tahun anggaran 2020. Temuan itu dituangkan dalam LHP atas LKPD Pemkab Lampura tahun 2020 dengan nomor 27B/LHP/XVIIIMBLP/05/2021. LHP itu diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2021.
”Sesuai LHP BPK, ya kita sampaikan hal itu kepada mereka, pejabat dan mantan pejabat di Bappeda yang mengetahui. Dan, saat ini, sudah ada dua Bidang di Bappeda yang menyetor kelebihan itu ke Kas Daerah,” kata Kepala Bappeda Lampung Utara, Andi Wijaya, kepada wartawan Kamis 3 Juni 2021 lalu.
Namun, Andi Wijaya enggan merinci total uang yang telah disetorkan. Dia hanya menyebutkan nilai yang disetorkan akan mencapai separuh dari temuan itu. “Kalau memang disetor hari ini, besaran pengembaliannya akan mencapai lima puluh persen,” katanya.
Ditanya soal kelebihan pembayaran yang dimaksud itu adalah kegiatannya diduga fiktif atau tidak dilaksanakan, tapi anggarannya dicairkan, Andi Wijaya berdalih tidak mendapat penjelasan terkat lasan temuan itu. ”LHP BPK hanya menyebutkan kelebihan pembayaran. Itu yang harus ditindaklanjuti dan dikembalikan,” dalihnya.
Berdasarkan LHP BPK 2020, kelebihan pembayaran perjalanan dinas di Bappeda itu di antaranya terdiri dari kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas yang dilaksanakan secara bersamaan, kelebihan pembayaran atas biaya penginapan, kelebihan pembayaran atas biaya transport. (red)
Tinggalkan Balasan