KSKP Bakauheni Gagalkan Bayi Beruk dan Monyet Ekor Panjang Yang Akan “Merantau”

Lampung Selatan (SL)-Kepolisian Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan enam ekor bayi beruk dan tujuh bayi monyet ekor panjang di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Kamis 23 September 2021, sekira pukul 05.30 WIB. 13 Satwa dilindungi yang dibawa tanpa dokumen itu ditangkap di Bandar Lampung rencananya akan dikirim Jakarta Selatan dan Surabaya.

KSKP Bakauheni AKP RIdho Rafika mengatakan petugas mengamankan mengamankan 13 ekor satwa jenis monyet yang dilindungi, tujuh ekor bayi monyet buntut panjang, dan 6 ekor bayi beruk, termasuk pengemudi yang mrmbawanya, bernama M. Asril, warga Jalan M Sutiyoso, Gang Abdullah, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur. “Kita amankan 7 monyet ekor panjang dan 6 ekor monyet jenis beruk, yang diangkut tanpa dokumen dan untuk diperjual belikan,” Ridho Rafika, Jumat 24 September 2021.

Menurut Ridho, awalnya, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Namun petugasmencium gelagat mencurigakan, dan kemudian memeriksa barang bawaan. Dan ternyata, Asril membawa sejumlah monyet dalam kardus serta boks buah yang ditutupi tumpukan tas penumpang di bagasi belakang minibus bernomor polisi BE-1474-BL. “Insting petugas mencurigai ada sesuatu yang terlarang, kita periksa, dan ditemukan satwa yang sudah kita serahkan kepada Balai Karantina Wilker Bakauheni,” katanya.

Kepada petugas Asril mengaku bahwa bayi monyet-monyet itu baru berusia beberapa hari, yang diambil dari pinggir jalan wilayah Kalibalok, Sukarame. Dan rencananya akan dibawa menuju Jakarta Selatan dan Surabaya. “Saya cuma dapat upah angkutan Rp1.100.000,” katanya.

Asril menjalani pemeriksaan, dengan sangkaan melanggar Pasal 88 huruf a dan c, UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. “Kita jerat UU tentang karantina hewan,” katanya. (Jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *