Lampung Utara (SL)-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lampung Utara, H Romli, memberikan apresiasi kepada Kapolres Lampung Utara beserta jajarannya dalam mengungkap kasus kematian Ladoni (51), ketua RT, Dusun 1 Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Baca: Ditinggal Istri Ambil Makan Siang, Ketua RT Tanjung Harapan Tewas Ditebas Parang di Kebun
“Saya selaku Ketua DPRD Lampung Utara Sangat mengapresiasi kinerja Polres Lampung Utara, dalam mengungkap kasus pembunuhan yang menejadi perhatian publik, dan hanya dalam waktu 6 jam, pelaku tertangkap. Langkah Cepat seperti ini yang diharapkan oleh masyarakat. Bravo Polres Lampung Utara,” kata Romli, Jum’at 24 September 2021.
Apresiasi Ketua DPRD atas respon cepat Polres Lampung Utara, yang hanya hitungan enam jam, Polres Lampung Utara menangkap pelaku pembunuhuan atas korban Ladoni (51), ketua RT, yang ditemukan tewas mengenaskan di ladang kebunnya di kecamatan Hulu Sungkai.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan pelaku adalah Rustam Gunawan (38) warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara yang sedang mencari ramban (makanan ternak,red).
“Saat itu, pelaku sudah mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat, yang daun singkong tersebut untuk makanan hewan ternak,” kata Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Dwi Santosa, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, saat Konferensi Persnypada Jumat siang di Koridor Utama Mapolres.
Aksi pelaku, kata Kapolres, dipergok korban, sehingga korban marah dan sempat hendak mencabut sebilah golok dari sarung yang ada di saku pinggangnya. “Namun belum sempat mencabut goloknya, pelaku langsung menahan tangan pelaku, dengan tangan kiri. Pelaku kemudian langsung mencabut golok dipinggangnya, dan menyerang korban,” katanya.
Pelaku, ujar Kapokres, menyerang korban dengan goloknya, kearah bagian leher dan kepala korban berulang ulang. “”Pealku lansung menghujamkan senjatanya kebagian kepala dan leher korban sebanyak 6 kali. Sehingga korban terjatuh bersimba darah. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan etelah menerima laporan warga, Tim di pimpin Kasat Reskrim, melakukan penyelidikan, undercover dan survailance yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, yang di ketahui sudah berada di wilayah Martapura, OKU Timur Sumatera Selatan, dan selanjutnya tim melakukan pengejaran.
“Sekira pukul 24.00 WIB, Tim kita mendapatkan informasi bahwa pelaku RG telah menyerahkan diri di Polres OKU Timur, sehingga oleh tim, terduga RG lansung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara,” ujar Kurniawan.
Saat ini, lanjut Kapolres, pelaku RG berikut barang bukti dua bilah golok dan dua, unit sepeda motor sudah di Mapolres Lampung Utara dan terhadap RG tengah dilakukan proses penyidikan. “Akibat perbuatannya pelaku RG dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pudana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun,” kata Kurniawan. (edwardo/red)
Tinggalkan Balasan