Bandar Lampung (SL)-Mantan Bupati Lampung Barat Drs. Hi. Mukhlis Basri, yang kini anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Lampung, digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, oleh DR. M . Yaman, SH MH, terkait dua bangunan rumah tipe 70 yang berdiri di atas sebidang tanah ukuran seluas 306 meter persegi senilai Rp250 juta, di Jalan Pulau Damar Gang Teratai III RT 003, Lingkungan II Kelurahan Waydadi Sukarame Bandar Lampung.
Menanggapi gugatan tersebut, Muklis Basri, hanya menyatakan pihaknya akan mengikuti proses gugatan tersebut. “Kita disuruh sabar,” singkat Muklis Basri, Sabtu 25 Sepetember 2021, malam.
Gugatan perdata itu didaftarkan ke pengadilan negeri Tanjung Karang, pada Kamis, 23 September 2021, dengan nomor perkara 146/Pdt.G/2021/PN Tjk, klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Selain Muklis Basri, M. Yaman juga menggugat Dewi Salindri, melalui Melati selaku kuasa hukumnya.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, M. Yaman selaku penggugat mengajukan petitum, antara lain, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) objek sengketa milik penggugat atas tindakan tergugat menyerobot menguasai dan menduduki milik objek sengketa.
Selain itu, penggugat juga meminta hakim menghukum politisi PDI Perjuangan itu, agar segera mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada penggugat tanpa alasan, tanpa syarat dan seketika. Petitum lainnya, memerintahkan turut tergugat agar patuh, taat dan melaksanakan isi putusan perkara ini, menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyerobot, menguasai dan menduduki objek sengketa milik penggugat.
Yaman juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500 ribu setiap hari jika tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Penggugat juga meminta hakim membebankan biaya perkara ini kepada tergugat menurut hukum yang berlaku, dan menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
Terkait objek perkara gugatan dua bangunan rumah tipe 70 yang berdiri di atas sebidang tanah ukuran seluas 306 meter persegi senilai Rp250 juta, yang terletak di Jalan Pulau Damar Gang Teratai III RT 003, Lingkungan II Kelurahan Waydadi Sukarame Bandar Lampung, itu dijadwalkan sidang perdananya pada Senin 4 Oktober 2021 mendatang, di ruang Oemar Seno Aji, Gedung Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (Jun/Red)
Tinggalkan Balasan