Bandar Lampung (SL)-Keterbukan informasi publik di Provinsi Lampung masih rendah. Karena keterbukaan informasi publik baru 40 persen, masih minim dengan nilai indeks informasi publik dalam kondisi sedang (72,58). Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik dan Peran Civil Society yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung di Hotel Tulip Bandar Lampung, Selasa 28 September 2021.
Dedi Hermawan, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan bentuk pelaksanaan good governance. Hal itu sangat bermanfaat mencegah adanya segala bentuk KKN, sebagai pembelajaran lembaga pemerintah dalam merancang kebijakan publik yang berkualitas dan kolaboratif. Mulai formulasi, implementasi, hingga evaluasi kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Berdasarkan data yang ada, kondisi keterbukaan informasi publik di Lampung baru 40 persen atau masih minim dan nilai indeks informasi publik dalam kondisi sedang (72,58). Keadaan ini, disebabkan banyak faktor. Di antaranya peran kepemimpinan daerah belum maksimal, minimnya pemda yang enterpreuner, platform digital belum dimanfaatkan dalam berbagai sektor khususnya ekonomi, perizinan online, debirokratisasi, investasi, dan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Dedi berharap kedepan ada jalan untuk bertemunya pemerintah dengan masyarakat sipil sehingga ke depan bisa mencari solusi untuk keterbukaan informasi publik bisa lebih baik lagi. FGD dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu (Right to Know) se- dunia yang jatuh 28 September 2021. Hadir dalam acara tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Ahmad Alwi Siregar, Kadiskominfotik Ganjar Jationo,Dedy Hermawan (akademisi Unila), Muhammad Fuad ( komisioner KI), Derry Hendriyan (komisioner KI) dan sejumlah LSM di Lampung. (Red)
Tinggalkan Balasan