Tanggamus (SL) – Berdasar keputusan Bupati Tanggamus Nomor: 821.1/958/43/202/821.2 tentang pemberhentian, pemindahan dan pengangkatan, pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Tanggamus dan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-3254/KASS/9/2021 tanggal 22 September 2021, hal rekomendasi hasil uji kompetensi dalam rangka mutasi pejabat pimpinan tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Bupati Tanggamus Dewi Handajani melakukan mutasi dan melantik 5 (lima) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah kabupaten Tanggamus, di ruang rapat utama (Rupatama) Setdakab Tanggamus, Selasa, 28 September 2021.
Sabaruddin dari Kadis Kominfo menjadi Sekretaris DPRD, Herli Rakhman dari Sekretaris DPRD menjadi Kadis Perhubungan, Edi Narimo dari Kadis Perikanan menjadi Kadis kominfo, Edison dari Kadis PPPA, Dalduk dan KB menjadi Kadis Perikanan, Gilas B. Kurniawan dari Kadis Lingkungan Hidup (DLH), menjadi Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kemasyarakatan.
Dalam arahannya bupati mengatakan bahwa mutasi adalah hal yang biasa bagi organisasi, bukan berati pejabat sebelumnya tidak baik. Mutasi juga sebagai langkah penyegaran. “Setelah pelantikan ini segara lakukan konsolidasi dengan jajaran tingkat bawah dan selalu berkoordinasi dengan pejabat lama untuk menentukan mana yang harus diperbaiki atau ditambah sehingga betul-betul mendukung visi misi kepala daerah termasuk juga capaian 55 Aksi Desa Asik yang menjadi pertanggungjawaban saya juga dimasyarakat,” kata bunda Dewi. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan