Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR dan pengesahan APBD 2019. Para anggota DPRD itu langsung ditahan. Penetapan kesepuluh anggota DPRD Muara Enim ini menjadi tersangka merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan KPK. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi di Muara Enim.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan Tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 30 September 2021.
Alexander mengatakan para anggota DPRD itu diduga menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi, yang telah dijadikan tersangka pada kasus sebelumnya. Pemberian uang tersebut diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang dalam proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
“Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing, mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta,” kata Alexander.
Robi Okta kemudian mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR dengan total nilai kontrak Rp129 miliar. Setelah itu, Robi Okta diduga membagi commitment fee dengan jumlah bervariasi melalui Elfin MZ Muhtar, selaku eks Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR.
Alexander menyebut pemberian uang ditujukan untuk kelancaran proyek di Dinas PUPR. Dia juga menyatakan uang itu digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim. “Penerimaan uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,” katanya.
“Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka kemudian ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka tersebut ialah:
1. Ahmad Reo Kusuma
2. Subahan
3. Muhardi
4. Piardi
5. Marsito
6. Fitrianzah
7. Mardiansyah
8. Ishak Joharsah
9. Indra Gani
10. Ari Yoca Setiadi.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini juga. Mereka yakni Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM). Lalu, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS), pihak swasta Rofi Okta Fahlefi (ROF) dan Wakil Bupati Muara Enim Juarsah (JRH).
Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi, perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan, Juarsah, saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Red)
Tinggalkan Balasan