Medan (SL)-Perkara 11 anggota bintara dan perwira Polri yang terlibat kasus penjualan 13 kg barang bakti narkoba jenis Sabu hasil tangkapan di Polres Tanjungbalai, Asahan, Polda Sumatera (Sumut), kini sudah sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan. Para tersangka ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai, Pulau Simardan.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Balai Asahan Dedi Saragih mengatakan, narkoba jenis sabu-sabu yang mereka jual merupakan barang hasil tangkapan. “Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai,” katanya pada Jumat 1 OKtober 2021.
Menurut Dedi, rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai. Dalam waktu dekat, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Hasil swab seluruh tersangka sudah selesai. “Sebenarnya dalam kasus ini terdapat 14 orang tersangka. Selain 11 anggota polisi, tiga orang lainnya merupakan gembong narkoba,” katanya.
Dedi menjelaskan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara hingga perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021. Ketika itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu-sabu.
Atas temuan itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin bersama tersangka Syahril Napitupulu dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan. “Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi,” ujarnya.
Sesampainya di lokasi, barang bukti narkoba itu diamankan dan dibawa menuju Kantor Polair Tanjungbalai. Di perjalanan, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni. “Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal,” ujarnya.
Tuharno bersama Khoirudin dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual. “Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya,” katanya.
Sabu-sabu sebanyak 6 kilogram tersebut kemudian dijual kepada seorang tersangka Tele yang saat ini buron dengan harga Rp250 juta. Uang itu kemudian dibayarkan ke Waryono. Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Waryono kepada Boyot dengan harga Rp1 miliar.
Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai. “Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp550 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya dalam ekspose Polda Sumatera Utara, menyebutkan berhasil menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 412, 96 Kg, 54.614 butir pil ekstasi dan ganja 674 Kg, priode April hingga Juni 2021 dengan total 35 kasus yang ditangani.
Tinggalkan Balasan