Jakarta (SL)-Sebanyak 58 pegawai KPK yang dipecat Kamis 30 September 2021, deangan dalih tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), mendeklarasikan pendirian Indonesia Memanggil 57 Institute atau IM57+ Institute.
“Kami 58 pegawai yang telah disingkirkan dengan ini mendirikan IM57+ Institute, yang kemudian ke depan kita menjadi satu wadah untuk bersatu, berkolaborasi melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi,” kata mantan penyidik KPK Praswad Nugaraha di sela-sela deklarasi di depan gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
IM57+ Institute dipimpin oleh lima dewan eksekutif yang terdiri dari Novel Baswedan, Giri Suprapdiono, Hery Muryanto, Sujanarko, dan Chandra SR. Selain dewan eksekutif, lembaga itu juga memiliki dewan investigasi yang berisi para mantan penyidik dan penyelidik senior KPK;
Law and Strategic Research Board yang beranggota ahli hukum dan peneliti senior; serta Education and Training Board yang terdiri dari jajaran ahli pendidikan dan pelatihan antikorupsi. “Institute ini diharapkan menjadi sarana bagi 57 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti korupsi,” kata Praswad.
Praswad mengakui, ke-58 pegawai KPK yang di-PHK tidak bisa berhenti dalam memberantas korupsi, sehingga IM57+ Insitute akan menjadi sarana untuk berkontribusi dalam memberantas korupsi di Indonesia. Seperti diketahui, total jumlah pegawai KPK yang tidak lulus TWK berjumlah 75 orang.
Dari jumlah itu, 51 orang dinyatakan tidak lulus dengan status merah, sehingga langsung diberhentikan, sementara kepada yang 24 orang diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela bangsa agar juga dapat diangkat menjadi ASN seperti yang lulus TWK.
Namun dari 24 orang itu, hanya 18 yang menerima kesempatan itu, sehingga total jumlah pegawai yang diberhentikan menjadi 57 orang. Belakangan, pada Rabu 29 September 2021 seorang pegawai lagi, yakni Lakso Anindito, juga diberhentikan. Penyidik muda ini merupakan satu dari pegawai KPK yang tidak ikut TWK karena sedang kuliah S-2 di Swedia, dan permohonannya untuk ikut TWK secara daring, ditolak Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lakso juga tercatat menjadi satu dari sembilan pegawai KPK yang mengajukan judicial review pasal 69B dan 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi ASN, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu digugat karena menjadi dasar pemecatan pegawai KPK seperti yang saat ini terjadi.
Selama deklarasi belangsung, Ketua KPK Firli Bahuri bersama empat wakilnya tidak keluar dari gedung untuk menemui puluhan pegawainya yang di-PHK itu. Mereka diketahui tetap berada di lantai 15 gedung KPK. (red)
Tinggalkan Balasan