Gerebek Kamar Hotel Sari Bakung Menggala Polisi Tangkap Oknum ASN Pesta Sabu

Tulang Bawang (SL)-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) M. Defri Jaya Utama (42), warga Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim, Bandar Lampung, digerek Tim Satnarkoba Polres Tulang Bawang, saat pesta narkoba bersama rekannya, Jauhari (32), warga Jalan I Pasar Atas Gang Nusantara, Kecamatan Menggala, Tulangbawang (Tuba), di sebuah kamar Hotel Sari Bakung, di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kamis 30 September 2021.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,11 gram, tabung kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, alat hisap sabu (bong), pipet berbentuk L, gulungan timah rokok, dan korek api gas. Keduanya kini ditahan di Polres Tulang Bawang.

Kasatresnarkoba Polres Tuba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena mengatakan kedua tersangka ditangkap saat sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu di salah satu kamar hotel pada Kamis pukul 16.00 WIB.

“Awalnya ada informasi masyarakat, tentang ada penyalahgunaan narkoba di kamar hotel. Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut, dan berhasil ditangkap dua orang pria yang salah satunya merupakan oknum PNS,” kata Anton dalam keterangan tertulisnya, Minggu 3 Oktober 2021.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,11 gram, tabung kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, alat hisap sabu (bong), pipet berbentuk L, gulungan timah rokok, dan korek api gas.

Keduanya ditersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Anton. (mardi/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *