Bandar Lampung (SL)-Oknum pejabat Inspektorat Provinsi Lampung, Arfan Ardeni, yang terlibat keributan dengan tukang bubur, di Depna Gedung Museum, waktu lalu kini menjadi tersangka perbuatan tak menyenangkan dan penghinaan terhadap Ustadz Royan, di Polresta Bandar Lampung. Ustad Royan, adalah juga pembeli yang melerai dan membela tukang bubur.
Baca: Kasus Oknum Pejabat Inspektorat vs Tukang Bubur Naik ke Tingkat Penyidikan
Kepastian penetapan tersangka dibenarkan kuasa hukum ustan Royan, Gunawan Parikesit, dari Advokat Persaudaraan Islam (API) Lampung. Dan saat ini, pihaknya juga masih menunggu surat penetapan tersangka Arfan dari Polresta Bandar Lampung. “Benar, Arfan sudah dinyatakan tersangka. Pihak kepolisian telah memberitahukan hal itu,” kata Gunawan Pharrikesit, kepada sinarlampung.co, Rabu 6 Oktober 2021, pagi.
Sebelumnya, Ustadz Royan didampingi Gunawan Pharikkesit yang melaporkan Arfan, sudah yakin pelaku akan menjadi tersangka salah satu dari dua pasal yaitu pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta 310 KUHP tentang penghinaan terhadap seseorang.
Pengakuan Arfan
Arfan Adeni, warga Jalan Kopi, Gedongmeneng, mengakui bahwa dirinya sempat kesal dengan pelayanan warung bubur ayam di depan Museum Lampung, Jl. ZA Pagaralam No.64, Gedongmeneng. Hal itu karena dia merasa pelayanan pedagang bubur ayam tidak baik. Sang pedagang melayani pembeli yang datang belakangan. “Jangan gitu dong,” ujar Arfan, Kamis 12 Agustus 2021 malam. Arfan sempat menggebrak meja dan mengumpat sang pedagang dengan kata-kata tak senonoh, seperti k*mp*ng dan anjing, lalu warung.
Ustadz Royan yang duduk pas di depan Arfan menasehatinya agar sabar dan tak menzolimi pedagang kecil. Namun Arfan tak terima dan malah terlibat keributan dengan Ustadz Royan, yang juga penggagas Gerakan Sedekah Nasi Bungkus setiap Jumat itu. Ust Royan juga merekam aksi ngamuknya Arfan. Ustadz Royan membela penjual bubur tersebut. “Sini dulu, kamu tak boleh marah-marah kepada pedagang kecil,” ujar Royan.
Namun Arfan balik mempertanyakan kapasitas Ustadz Royan. “Seharusnya yang protes itu tukang bubur, bukan kamu,” kata Arfan yang akhirnya mengaku terpancing emosinya karena Ustadz Royan bawa-bawa status ASN-nya. Keributan akhirnya terjadi antara Arfan dan Ustadz Royan. Arfan terpancing mengambil batu kemudian melempar Royan.
Aksi Arfan juga terekam CCTV dalam warung bubur ayam, mulai dari kedatangan Arfan, menggebrak meja, menyantroni pedagang sambil mengumpat, sampai pergi meninggalkan lokasi. Usai diperiksa Polisi, Arfan tak merasa bersalah atas keributannya dengan Ustadz Royan. Melalui kuasa hukumnya, Yudi Yusnandi didampingi Tomi Samanta, Gunadi Aprizal, Angga Erlanda, Syahroni dari LBH NU Lampung, dalam konferensi pers di PW NU Lampung, Rabu 18 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 WIB, mengatakan peristiwa terjadi karena provokasi Ustadz Royan.
Bahkan saat ditanya kemungkinan islah, Yudi mengatakan, tak ada urgensinya islah tersebut, “Karena klain kami tidak bersalah, salahnya dimana dengan Ustadz Royan?, Justru, klein kami yang diprovokasi terus-menerus oleh Ustadz Royan. Bahkan, pelapor mengejar klainnya ke pelataran parkir Museum Lampung hingga naik kendaraan. “Cek-cok berlangsung sekitar 15 menit. Ada dua yang diproses hukum, yakni penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Tapi penganiayaan, siapa yang menganiaya,” tanya Yudi Yusnandi. (Red)
Tinggalkan Balasan