Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Lapas, Dua Pegawai Simpan 4 kg Sabu di Rumah Dinas

Palu (SL)-Dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu atau Lapas Petobo, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rahmat Adyaksa (RA) dan Rafliandi (RF), ditangkap Polisi karena terlibat peredaran narkoba. Petugas mengamankan barang bukti 4 kilo gram (Kg) sabu sabu, yang disimpan di rumah dinas di belakang Lapas. Keduanya harus dilumpuhkan dengan timah panas, karena melakukan perlawanan saat ditangkap, Senin 4 Oktober 2021

Saat ini Polisi masih menyusuri keterlibatan narapidana, dan rumah dinas pegawai lapas lainnya. “Ada dua oknum pegawai lapas, ditangkap terkait tindak pidana narkotika. Keduanya ditemukan menyimpan sabu siap edar seberat 4 kilogram di rumahnya. Kedua pelaku adalah Rahmat Adyaksa dan Rafliandi, masing-masing pegawai Lapas Kelas IIA Palu atau dikenal dengan Lapas Petobo,” kata Kapolres Palu AKBP Bayu Indra, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 4 Oktober 2021.

Saat akan ditangkap, kata Kapolres, tersangka RA dan RF sempat melawan petugas sehingga dilumpuhkan dengan timah panas. Setelah menangkap keduanya, polisi melakukan penyelidikan ke rumah dinas pegawai lapas lainnya. “Untuk barang bukti, ditemukan di dalam sebuah wadah es di dapur rumah dinasnya tepat di belakang Lapas Petobo. Narkoba siap edar itu beratnya hampir 4 kilogram. Penyelidikan masih dilakukan, besar kemungkinan bisa melibatkan narapidana, pegawai maupun warga sipil. Keduanya terpaksa kita lumpuhkan,” katanya.

Sementara itu, Rahmat mengaku bahwa rumah dinasnya hanya dijadikan tempat penitipan barang bukti oleh narapidana Lapas Petobo. Namun, kedua pelaku masih menyembunyikan identitas sindikat narkoba yang melibatkan narapidana. “Saya tidak mengedarkan, saya hanya jadi tempat penitipan barang tersebut,” kata Rahmat.

Dipecat Dan Dikirim Ke Nusakambangan.

Menanggapi kasus dua pewagai Lapas itu, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi memastikan bahwa dua pegawai Lapas Kelas IIA Palu (Lapas Petobo) yang terlibat kepemilikan 4 kilogram (kg) narkoba jenis sabu akan disangsi pemecatan, dan keduanya juga akan dipindahkan ke Nusakambangan. Dan hal itu akan dilakukan jika statusnya sudah menjadi terpidana. “Kedua pegawai Lapas Petobo insial RA dan RF akan kami pecat, dipindahkan untuk jalani tahan penjara di Alcatras Indonesia atau lebih dikenal dengan Nusakambangan,” kata Lilik Sujandi.

Lilik juga memastikan tindakan tegas juga akan dilakukan kepada pegawai lain yang terlibat. Terkait barang bukti diruamh dinas, Lilik menyatakan bah proses penangkapan kedua pegawai Lapas Petobo dilakukan di luar jam dinas dan di luar lapas. Namun dengan ditemukannya barang bukti di rumah dinas, penguatan pengawasan harus ditingkatkan.

“Jadi tidak hanya kedua pegawai yang ditangkap oleh Polisi kemarin, siapa saja yang kedapatan terlibat narkoba akan dipecat. Untuk proses penangkapan, itu berlangsung di malam hari dan di luar dari jam dinas. Saya rasa Kalapas Palu tidak dapat mengawasi selama pegawai di luar jam dinas. Namun ini menjadi atensi untuk penguatan pengamanan Lapas,” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *