Tidur di Hotel Dengan Hakim Anggota Oknum Ketua PN Wanita di Lampung Disangsi Tak Boleh Tangani Perkara

Jakarta (SL)-Oknum mantan Ketua pengadilan negeri (PN) di Lampung inisial RA (perempuan,red) dijatuhi hukuman skorsing 1,5 tahun tidak boleh mengadili. RA terbukti menginap satu hotel dengan hakim anggota pria inisial MMRS, disalah satu hotel di Bandar Lampung, medio Juni 2021 lalu.

Perbuatan oknum ketua PN itu dianggap melanggar sejumlah kode etik hakim. Putusan hukuman disiplin itu dilansir website MA, Rabu 6 Oktober 2021, ditandatangani oleh Kepala Badan Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarso. Saat ini RA menjadi wakil ketua salah satu PN di Jawa Tengah.

Vidio keduanya saat cek in di hotel sempat viral, dan ditonton hingga jutaan orang. “Sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan ketentuan tidak dibayarkan tunjangan hakimnya selama menjalani sanksi nonpalu tersebut,” demikian bunyi sanksi itu.

Sementara MMRS juga dijatuhi sanksi berat berupa skorsing 7 bulan tidak boleh mengadili. MMRS disanksi berat berupa hakim nonpalu selama 7 bulan di Pengadilan Tinggi Palembang dengan ketentuan tidak dibayarkan tunjangan hakimnya selama menjalani sanksi nonpalu tersebut.

Mahkamah Agung menyatakan RA dan MMRS melanggar sejumlah kode etik hakim, di antaranya, soal berintegritas tinggi. Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakikatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

Kemudian menjunjung tinggi harga diri. Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur peradilan.

Hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan. Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan.

Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuhkembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.

Latar belakang sanksi dijatuhkan adalah keduanya menginap satu hotel di Bandar Lampung pada Juni 2021. RA memesankan kamar hotel untuk MMRS dengan alasan booking via online sudah penuh. Hal tersebut mengundang kecurigaan sehingga Tim Bawas MA turun tangan. MMRS beralasan dia sedang pendekatan dengan putri RA sehingga kerap menemani RA agar lebih dekat dengan putrinya. MMRS juga menyatakan tidur di kamar masing-masing.

Belum ada keterangan resmi MA terkait saksi tersebut. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi belum bisa menjelaskan detail. “Mengenai ini belum dapat konfirmasi,” kata Sobandi yang dikonfirmasi wartawan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *