Bandar Lampung (SL)-Sidang perdana dakwaan untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan benih jagung Rp140 miliar, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Lampung Edi Yanto dan rekanan Imam Mashuri, yang rugikan negara Rp7,7 miliar batal digelar Rabu 6 Oktober 2021. Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, tidak hadir karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan.
Sidang kasus korupsi benih jagung dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, itu ditunda hingga Rabu 13 Oktober 2021 pekan depan, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Subari Kurniawan.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, sidang ditunda pekan depan, karena alasannya, ketua majelis hakim Hendro Wicaksono tidak bisa datang karena ada keperluan yang tak dapat ditinggalkan. “Ya ditunda pekan depan, Intinya karena ada keperluan yang mendadak, tak dapat ditinggalkan,” kata nya.
Namun keterangan berbeda dalam SIPP PN Tanjung karang untuk berkas perkara Imam Mashuri, Nomor Perkara: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk, yang dijadwalkan disidang pada 6 Oktober 2021, tanpa alasan. Sementara di dalam situs SIPP PN Tanjung karang dijelaskan bahwa, alasan penundaan persidangan Edi Yanto dengan alasan JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa.
Daftar Saksi, nama-nama saksi yang berada di dalam berkas perkara dugaan korupsi atas pendistribusian benih jagung dari Kementan ke wilayah Lampung pada tahun 2017 itu antara lain.
1. Arnen Sri Gemala.
2. Muhammad Yusuf.
3. Andi Muhammad Saleh.
4. Suharyonto.
5. Catur Setiawan.
6. Achmad.
7. Nunik Ariati.
8. Wiwin Budi Santoso.
9. Munandar.
10. Achmad Yusuf Syahruddin.
Daftar nama ini muncul dalam laman SIPP PN Tanjungkarang untuk berkas perkara Imam Mashuri. Untuk berkas Edi Yanto terdapat satu orang saksi yakni Arnen Sri Gemala. Nama-nama saksi yang berkaitan erat dengan para pejabat di Kementan. Arnen Sri Gemala ada dalam dokumen Kementerian Pertanian Direktorat Jendral Tanaman Pangan Direktorat Serealia.
Arnen Sri Gemala dalam dokumen bertanggal 1 Maret 2017 tersebut tercatat sebagai Kepala Seksi Intensifikasi Jagung dan Serealia Lain dan dengan NIP 197001032008122001. Mereka pernah diperiksa pada 26 Februari 2021. Namun saat itu Kejati Lampung tertutup terkait informasi pemeriksaan tersebut.
Dalam kasus itu, setidaknya ada tiga perusahaan terlibat dalam proses distribusi benih jagung untuk wilayah Provinsi Lampung. Pihak kejaksaan turut melampirkan barang bukti ke dalam berkas perkara dua orang terdakwa itu, ada keterangan tentang tiga nama perusahaan. Salah satu perusahaan yang terlampir sebagai barang bukti tersebut, adalah PT Agri Kemia Natura.
Direktur PT Agri Kemia Natura, Ilham Mendrofa sempat memberikan klarifikasi bahwa perusahaan tersebut memang berkaitan dengan proses-proses distribusi benih jagung tersebut. Sehingganya, dia pun turut diperiksa sebagai saksi.
”Benar saya diperiksa sebagai saksi. Selaku Direktur perusahaan Agri Kemia Natura. PT Agri Kemia Natura adalah distributor benih pioneer dan pelaksana kegiatan distribusi benih 2017 di Dinas Pertanian Lampung,” katanya pada 25 Maret 2021 lalu dilangsir kirka.com.
Selain PT Agri Kemia Natura, milik Ilham Mendrofa, perusahaan lainnya adalah PT Dempo Agro Pratama Inti dan PT Harmoni Global Lestari. (red)
Tinggalkan Balasan