Tertunda Puluhan Tahun, Kajari Mulai Tagih Cicilan Rp95,8 miliar Ganti Rugi Uang Negara Kepada Alay

Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mulai menagih cicilan ganti rugi uang negara kepada terpidana korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah, Sugiharto Wiharjo alias Alay. Kejari meminta Alay mau beritikad baik secepatnya membayar, Kamis

Kasi Intel Kejari Bandarlampung Erik Yudistira, mengatakan saat ini lanjut dia, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan terpidana Alay. Baik melalui penasihat hukum maupun keluarga terpidana. “Jadi kami masih menunggu. Kami tunggu itikad baik yang bersangkutan. Kapan akan membayar ataupun menyicil sisa dari kerugian negara itu,” kata Erik Yudistira, Kamis 7 Oktober 2021.

Menurut Erik, hal itu penting dilakukan dengan tujuan untuk membuat terang suatu permasalahan yang ada. “Ya mengenai terkait dengan tindakan hukum segala sesuatu itu kita harus di koordinasikan. Baik itu dengan Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Lampung,” katanya.

Terkait aset pergudangan di daerah Kota Bandar Lampung yang telah diserahkan ke kejaksaan sebagai upaya sisa pemulihan kerugian keuangan, Erik menyatakan masih akan memastikan apakah aset tersebut benar-benar milik tetpidana Alay. “Masih akan kita pastikan dulu apakah itu benar aset nya. Ya takutnya kalau bukan punya dia malah timbul permasalahan baru nantinya,” katanya.

Sugiarto Wiharjo alias Alay merupakan terpidana perkara kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca). Dimana hingga saat ini, sisa kerugian terpidana Alay masih mencapai sebesar Rp95,8 miliar. Dan terpidana Alay sampai saat ini masih belum menyetorkan sisa kerugian negara baik ke Kejati Lampung maupun Kejari Bandar Lampung.

Sementara itu, pihak kejaksaan telah menerima aset Alay berupa pergudangan senilai Rp190 miliar yang nantinya akan digunakan sebagai upaya pembayaran sisa kekurangan kerugian negara. Hingga berita ini diterbitkan, Kuasa hukum Alay Bey Sujarwo pun belum merespon konfirmasi wartawan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *