Lampung Selatan (SL) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Lampung mengadakan media gathering wartawan regional Lampung 2021. Pada acara tersebut KPw BI Lampung sosialisasikan Cinta, Bangga dan Paham (CBP) mata uang rupiah. Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang menegaskan kedudukan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah dalam perekonomian nasional.
Hendra Irawan, Kepala Seksi Layanan Bank Non Bank KPw BI Lampung mengatakan rupiah sebagai identitas dan simbol bangsa. “Tujuan edukasi ini untuk meningkatkan kepedulian dan pemahaman mengenai peran rupiah sebagai identitas dan simbol bangsa serta fungsi rupiah secara luas dalam perekonomian,” ujara Hendra Irawan di aula Legundi Grand Elty Krakatoa Lampung Selatan, Jumat 08 Oktober 2021.
Hendra Irawan berharap kegiatan CBP ini dapat menumbuhkan kecintaan, kebanggaan dan pemahaman terhadap rupiah, sehingga secara bersama memastikan penggunaan rupiah disetiap transaksi dan bijak membelanjakan rupiah dalam rangka mendukung nilai stabilitas rupiah. “Ini juga untuk menjaga kedaulatan rupiah di wilayah NKRI. Salah satunya diwujudkan melalui kebanggaan masyarakat dalam menggunakan rupiah,” kata dia.
Ia menjelaskan, Cinta Rupiah dengan mengenali, merawat, dan menjaga sepenuh hati. Bangga Rupiah dengan menggunakannya sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah serta paham Rupiah dengan memahami peran pentingnya sebagai pilar stabilitas keuangan negara. “Deklarasi cinta, bangga dan paham Rupiah menjadi penting di tengah perkembangan digitalisasi transaksi ekonomi sebagai salah satu langkah menuju pemulihan ekonomi,” tutup Hendra Irawan.
Untuk mengurangi peredaran uang palsu, PwK BI juga memberikan beberapa cara untuk mengenali uang asli dan uang palsu. Salah satunya ada blind code atau kode tersembunyi untuk para penyandang disabilitas seperti tuna netra. Para penyandang tunanetra bisa mengenali uang asli dan palsu dengan meraba blind code yang berada di pinggir uang kertas. (Idwd)
Tinggalkan Balasan