Lampung Selatan (SL)-Nr (19) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, harus berurusan dengan polisi, karena di laporkan orang tua pacarnya, yang juga teman sekolahnya, dengan tuduhan kasus persetubuhan anak dibawah umur, Senin 11 Oktober 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.
Nr, dituduh melakukan tindak pidana pencabulan, pada Rabu 22 September 2021, sekira pukul 11.30 WIB di kamar kos di Jatibaru Kecamatan Jati Agung Lamsel. “Penangkapan Nr dilakukan setelah adanya laporan dari SP (43) warga Karang Anyar, orang tua korban,” kata Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar, dalam keterangan persnya, Senin 11 Oktober 2021.
Dalam laporannya dijelaskan bahwa, pelaku telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban masih di bawah umur pada Rabu 22 September 2021 lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu kamar kos di desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Menurut Kapolsek, kejadian bermula ketika pelaku janjian akan ketemuan dan mengajak main korban. “Namun saat dalam perjalanan pelaku mengajak mampir ke kontrakan milik sepupu korban yang sepi karena ditinggal keluar pemiliknya,” kata kata Kapolsek.
Selanjutnya, pelaku mengajak masuk dan menarik tangan korban ke dalam kamar, lalu dengan cepat mengunci pintu kamar dan menyuruh korban rebahan. Lalu pelaku dan korban melakukan hubungan badan. Saat sedang berduan itu, Novita, pemilik kontrakan yang juga sepupu korban datang.
Pelaku kemudian kabur meninggalkan korban. Novita kemudian memberitahukan kejadian itu kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Jati Agung. Kapolsek Menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetepan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Th.2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
“Petugas mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) potong baju seragam sekolah warna hijau kombinasi hitam, 1 (satu) potong rok warna hitam, 1 (satu) potong BH warna crem, 1 (satu) potong celana dalam warna crem, guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
LBH PAI Sayangkan Pemberitaan Sepihak
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAI Provinsi Lampung selaku pendamping hukum NR, yang disangka melakukan dugaan tindak pidana pencabulan sangat menyayangkan pemberitaan yang muncul terhadap kliennya, yang tidak objektif dan menghakimi sepihak.
“Menurut kami pemberitaan tersebut tidak objektif. Klien kami ini merupakan seorang pelajar kelas XI SMK salah satu skolah di Jati Agung, Lampung Selatan. Bukan seorang pengangguran seperti yang diberitakan. Apa lagi media memampang wajah klien kami yang masih pelajar,” kata Direktur LBH PAI Lampung dan Rekan, Muhamad Ilyas.
Dan pemberitaan tersebut ditayangkan bersamaan dari pres rilis Kapolsek Jati Agung yang mewakili Kapolres Lampung selatan. “Pemberitaan yang menyudutkan klien kami tentu tidak akan terjadi jika teman-temen media terlebih dahulu melakukan verifikasi,” katanya.
Dan jajaran Polsek Jati Agung harusnya melakukan pemanggilan klarifikasi kepada saksi terlapor terlebih dahulu. “Terhadap klien kami dan tidak langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka tanpa ada surat panggilan terlebih dahulu lalu di tengah malam seorang pelajar harus di tangkap,” katanya.
Menurut Ilyas, berdasarkan keterangan keluarga atau orang tua kliennya, yang patut diketahui publik, bahwa peristiwa yang di alami oleh kliennya adalah pada tanggal 22 September 2021 sekira siang jam pulang sekolah Nr dan korban adalah masih satu sekolah dan satu kelas.
“Nr dan korban ini satu kelas, satu sekolahan. Korban antar pulang ke bedeng atau kontrakan bibi korban. Lalu sesampainya di sana bibi korban sempat meminjam motor klien kami untuk keperluan dan meninggalkan mereka berdua. Dan tak lama bibi korban kembali ke bedeng itu,” kata Ilyas.
Lalu, soal terjadi pristiwa tersebut, menurut keterangan kliennya, bahwa bibi korban masih berada di rumah tersebut. Lalu taklama kemudian bibi korban menghubungi orang tua korban untuk datang ke lokasi, dan mulai di ketahui secara langsung oleh orang tua korban. “Dan pristiwa tersebut dilakukan dengan dasar suka sama suka, tanpa ada paksaan, walaupun selaku kuasa hukum kami menilai tindakan klien kami (NW) tidak di benarkan,” katanya.
Kemudian, di hari yang sama yaitu tanggal 22 September 2021, orang tua Nr juga di minta untuk datang ke lokasi dan di hadiri oleh kepala dusun (Kadus) setempat. Dan telah terjadi kesepakatan secara lisan agar peristiwa tersebut di selesaikan dengan cara kekeluargaan dalam waktu satu bulan.
“Dengan agenda menikahkan kedua pelajar tersebut. Namun kedua pelajar tersebut menolak dinikahkan dengan dalih tetap ingin sekolah. Dan pada tanggal 22 September 2021 malam di rumah orang tua klien kami terdapat lagi pertemuan antara keluarga korban dan klien kami yang di hadiri oleh pamong Kadus setempat yang pada intinya tetap sepakat permasalahan tersebut di selesaikan secara kekeluargaan dalam waktu satu bulan,” katanya.
Maka berdasarkan pemberitaan tersebut, lanjut Ilyas, pihaknya selaku kuasa hukum sangat menyayangkan pemberitaan yang menyudutkan kliennya, “Kami pun secara kelembagaan tetap mendorong permasalahan yang di alami oleh klien kami selesai dengan cara kekeluargaan. Maka kami berharap sinergisitas seluruh elemen masyarakat, agar peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi kita semua dan tetap mendorong keberlangsungan masa depan kedua pelajar tersebut yang hari ini sedang berhadapan dengan hukum,” katanya. (Jun/red)
Tinggalkan Balasan