Bandar Lampung (SL)-Kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Jasa Utama (LJU) merugikan negara mencapai Rp3,1 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit BPKP, dalam kasus pidana korupsi dua tersangka melibatkan mantan Direktur Utama PT LJU berinisial AJY dan pihak swasta berinisial AJU. Nilai kerugian negara dirilis Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu 13 Oktober 2021.
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar. “Total kerugian negara ditaksir Rp.3.158.671.737,” kata Made kepada wartawan.
Menurut Made, kasus korupsi pengadaan batu dan pasir tahun anggaran 2016-2018 ini masih tahap penyidikan. Sehingga, kerugian negara sebagai acuan untuk meningkatkan statusnya. Kejati Lampung sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT LJU berinisial AJU dan pihak swasta berinisial AJY sebagai pihak yang bekerjasama pengadaan batu dan pasir untuk jalan tol.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Direktur Utama LJU Andi Jauhari Yusuf, saat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk pengadaan batu dan pasir proyek jalan tol. Modusnya, menggunakan perusahaan batu fiktif yang tidak mempunyai batu dan lahan dengan sistem preorder. Nilai kerjasamanya mencapai Rp7 Miliar.ir untuk jalan tol.
Kejaksaan Tinggi (Kejati Lampung) melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Lampung Jasa Utama (LJU). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang berdiri pada tahun 2009 itu bergerak di bidang jasa konstruksi, konsultasi, penyewaan peralatan, perhubungan darat dan laut, serta perkebunan perikanan hingga perdagangan.
Kejaksaan menduga ada dugaan korupsi di pengelolaan keuangan di tubuh LJU sejak tahun 2016, 2017, dan 2018. Selama tiga tahun itu, PT LJU tidak memberikan keuntungan berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal.
Dalam proses penyidik Kejati Lampung sudah memeriksa 25 saksi sejak kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Saksi itu terdiri dari mantan direksi, mantan pengurus, dan pegawai PT LJU, termasuk dari beberapa mitra kerja (pihak ke-3) yang diduga mendapatkan aliran dana dari pihak PT LJU.
Sementara Aliza Gunado yang juga Direktur Bisnis PT LJU, yang kemudian mundur karena tersandung kasus korupsi Lampung Tengah melibatkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin. Saat ini Direktur Utama PT LJU di jabat Bambang Mursalin. (Jun/red)
Tinggalkan Balasan