Metro (SL)- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro, RS, kini ditetapkan sebagai tersangka, kasus SK Honorer asli tapi palsu (Aspal) di Lingkungan Pemda Kota Metro. RS sempat berkali kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasatreskrim Polres Metro, AKP Andri Gustami, yang kini mutasi, menyebutkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara kasus ini mendapati dua nama yang menjadi tersangka. “Iya, kami sudah gelar perkara. Sepakat menetapkan RS jadi tersangka,” kata Andri, Selasa 05 Oktober 2021 lalu.
Menurut Andri, RS ditetapkan tersangka dalam kasus pidana umum, bukan kasus gratifikasi (korupsi,red). “Hasil gelar perkara arahnya ke pidana umum. Kalau gratifikasi belum memenuhi unsur terkait karena bukan karena jabatannya,” katanya.
Untuk ASN lainnya, CA yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro yang mengaku memasukkan keponakannya, saat ini masih dilakukan pendalaman, “Yang CA ini masih kami dalami lagi,” katanya.
Dalam kasus tersebut, dari tersangka RS dijerat Pasal 263 ayat 2 dan 378 jo 55, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun kurungan penjara. Polisi mengamankan barang bukti 24 kwitansi dengan nilai Rp10 Juta sampai Rp30 Juta per orang.
RS, mengaku telah menerima uang dari tersangka DS senilai Rp192,5 juta. Uang tersebut merupakan fee atas keberhasilannya meyakinkan 24 orang yang menjadi korban tenaga kontrak abal-abal alias palsu di lingkungan pemerintah Kota Metro.
Kembalikan Uang
Tersangka RS mengaku disebut telah mengembalikan uang hasil tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu kepada 24 korbannya dengan total mencapai Rp 500 Juta. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya RS, E. Rudiyanto.
“Dalam hal ini klien kami sudah melakukan pengembalian terhadap korban-korban tersebut yang dibuktikan dengan kwitansi-kwitansi dan telah dilampirkan di berita acara pemeriksaan. Itu semua sudah dilampirkan, totalnya kurang lebih sekitar Rp 500an Juta, yang jelas sudah dikembalikan semua,” kata Rudiyanto, Rabu 6 Oktober 2021.
Menurut Rudiyanto bahwa RS belum dapat disebut sebagai tersangka lantaran surat penangkapan maupun pernyataan ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum diterima. “Kami selaku pendamping hukum RS belum menyatakan hal itu tersangka, karena semua kelengkapan pembuktian dapat dikatakan kami belum mengetahui,” katanya.
Kasat Reskrim membenarkan bahwa ada upaya pengembalian uang yang dilakukan RS kepada para korbannya. “Informasinya RS sudah mengembalikan semua uang-uang 24 orang korbannya ini. Tapi pengembalian uang orang-orang ini tidak menghilangkan proses pidana nya. Karena dengan melakukan penipuan menggunakan SK palsu, menguntungkan diri sendiri,” katanya.
Tim penyidik Satreskrim Polres Metro juga telah memeriksa sejumlah saksi dan korban. “Saksi yang dimintai keterangan itu sudah ada DS, tersangkanya sendiri dan beberapa orang saksi Korban. Jadi belum seluruhnya saksi korban yang dimintai keterangan,” bebernya.
Andri menyebutkan, pemeriksaan terhadap korban lainnya akan dilakukan jika ada permintaan dari Kejaksaan. Menurutnya, barang bukti dan saksi yang ada telah mencukupi unsur penetapan RS menjadi tersangka. “Tapi jika petunjuk jaksa nanti memintakan untuk diperiksa semua, ya kita periksa. Cuma kan untuk menjerat dia sebagai tersangka sudah cukup dengan beberapa saksi saja yang kita periksa,” ujarnya.
Tak hanya itu, di penghujung masa jabatannya AKP Andri Gustami menegaskan, berubah nya ancaman hukuman terhadap RS tersebut berdasarkan hasil kajian hukum. “Kalau pemberi dan penerima itu kan di Undang-undang Tipikor soal gratifikasi atau suap. Tapi pidana umum tidak, karena si korban adalah korban penipuan. Ya kalau arah ke praktik sebelumnya kita tidak sejauh itu, yang pasti kan kita berdasarkan laporan ini saja,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan