Medan (SL)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada oknum Polres Pelabuhan
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebutkan, Aipda Roni
Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Kemudian, perbuatan terdakwa Aipda Roni Syahputra
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang sebelumnya juga menuntut pidana mati (conform) menyatakan pikir-pikir.
Di luar ruang sidang, keluarga korban saling berpelukan sambil menangis. Meski petugas Polres Pelabuhan Belawan itu divonis hukuman mati, keluarga korban masih tidak percaya anaknya dibunuh secara keji oleh Aipda Roni Syahputra.
Ibu korban Aprilia Cinta sampai tak sadarkan diri usai vonis dibacakan. Dia sangat sedih mengingat kejadian yang menimpa anaknya. “Makan pun masih disulangi, pergi sekolah pun masih disisiri rambut anakku. Ya Allah anakku,” tangisnya.
Sementara itu, ibu korban Riska Fitria juga menangis pilu. Dia sempat tak sanggup mendengar kronologi bagaimana anaknya disiksa hingga dibunuh oleh Aipda Roni Syahputra. “
Leo, abang kandung Aprilia Cinta mengaku puas dengan vonis mati tersebut. Dia menilai hukuman yang diberikan majelis hakim setimpal dengan perbuatan polisi yang
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pembunuhan keji yang dilakukan oknum polisi Polres Pelabuhan
Warga Jalan Mesjid Raya Al-Jihad, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat itu melancarkan aksinya karena tertarik dengan korban Riska Fitria, sehingga terdakwa membuat suatu rencana untuk berjumpa.
Lebih lanjut, terdakwa memanipulasi sebuah cerita terkait barang titipan korban Riska yang tak sampai dan membuat janji bertemu dengan korban Riska Fitria. Namun, saat bertemu dengan terdakwa, Riska Fitria membawa temannya Aprilia Cinta.
Kemudian, saat di perjalanan, terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya kepada Riska. “Saat terdakwa melakukan aksinya, korban sempat melawan, namun terdakwa memukul korban Riska dan menyuruh korban AC untuk diam,” jelas jaksa.
Di dalam mobil, terdakwa sempat melakukan pelecehan dan penganiayaan kepada korban dengan memborgol kedua tangan korban, menutup mata serta menyumpal mulut kedua korban.
Selanjutnya, terdakwa pun membawa kedua korban ke salah satu hotel di Padang Bulan Medan dan melancarkan aksinya. Saat di hotel, terdakwa berniat menyetubuhi korban Riska. Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan, sehingga terdakwa melakukan aksi bejatnya ke korban AC yang masih berusia 13 tahun.
Setelah itu, lanjut jaksa, terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumah. Selanjutnya, terdakwa membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal. Wajah kedua korban sempat dilakban sebelum dibuang ke dua lokasi terpisah.
“Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdang Bedagai,” kata jaksa. (Red)
Tinggalkan Balasan