Lampung Utara (SL)-Pegawai Pengadilan Agama Lampung Utara David (48), warga Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, tewas ditikam mantan suami istrinya, saat berada di tepi Jalan Lintas Sumatera, Gang Rawa, depan Bank BNI, sekitar Pasar Bukit Kemuning. Koban tewas dengan empat luka tusukan dibagian perut, dan disaksikan istri dan anaknya, Kamis 13 Oktober 2021 sekitar pukul 11.39 WIB.

Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, korban tewas di lokasi kejadian lantaran banyak mengeluarkan darah. Jenazah korban sempat dibawa ke Puskesmas Bukitkemuning. Sementara pelaku Ed (45), juga tetangga korban ditangkap dua jam kemudian, saat berada di tepi jalan, duduk melamun didepan sebuah rumah makan.
Siang itu, korban bersama istrinya bersama anak bungsunya, bermaksud menemui anaknya yang ada di Bukit Kemuning, dan janji bertemu di depan Gang Rawa tersebut. Saat korban berhenti dan menunggu anaknya datang, korban bertemu pelaku, yang tiba tiba langsung menusuk korban. Korban roboh, dan sepontan anak dan istrin korban yang menyaksikan hal itu berteriak histeris minta tolong. Sementara pelaku langsung pergi.
“Korban ini janjian bertemu dengan anaknya di depan Gg. Rawa. Di lokasi itu korban bertemu dengan pelaku. Tiba tiba pelaku langsung menusuk korban yang berada diatas motor sebanyak 4 tusukan. Istri dan anak korban berteriak meminta tolong dengan warga yang di lokasi, dan membawa korban ke Puskesmas Bukit Kemunig, sesampai di UGD Puskesmas nyawa korban tidak tertolong lagi,” kata Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana.
Menurut Tatang, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Anggota Polsek yang di pimpin oleh Panit Lantas Iptu Budi Arto mendapatkan informasi adanya seorang yang tidak dikenal sedang duduk di depan rumah, samping rumah makan Lumayan. “Anggota langsung melakukan pengecekan dan didapatkan laki-laki yang di duga pelaku pembunuhan, saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 unit pisau garpu,” kata Kapolsek.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek, guna proses lebih lanjut. “Kini pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polsek Bukit Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut. “Motif sementara pelaku E (49), warga Cempedak Kotabumi menikam korban, yang juga ASN Kabupaten Lampung Utara, di karenakan sakit hati terhadap korban yang menikah dengan mantan istri pelaku,” katanya.
Humas Pengadilan Agama, Azis membenarkan ada salah satu pegawainya mengalami musibah penusukan saat berada di Bukitkemuning, Lampura. “Ia mas, benar itu salah seorang pegawai kita. Kita juga sudah kirim pegawai lainnya untuk mengecek kebenarannya itu,” kata Azis, melalui sambungan teleponnya. (red)
Tinggalkan Balasan