Pringsewu (SL)-Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pringsewu, Fraksi PDI Perjuangan, Rizky Raya Saputra, yang pernah diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan dana Kegiatan Sekretariat Dewan Pringsewu Anggaran tahun 2019-2020, total pagu Anggaran Rp55 Milyar, belum melakukan pengembalian kelebihan bayar uang perjalanan dinas.
Kasi Datun Kejari Pringsewu, Desna Indah Maysari mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan mengatakan pihak Kejati memberikan waktu 14 hari kedepan, jika tidak dapat mengembalikan akan ditempuh melalui jalur pengadilan (litigasi).
“Ya kita masih menunggu 14 hari kedepan, jika dalam waktu yang telah ditentukan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pringsewu Rizky Raya Saputra tidak bisa membayar maka akan dibawa ke ranah Litigasi untuk penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan,” katanya Sabtu 16 Oktober 2021.
Desna menyebutkan, pihaknya juga masih menunggu surat kuasa khusus (SKK) dari sekretariat dewan untuk mengambil langkah selanjutnya. “Untuk pengembalian tersebut sekitar dua puluhan juta rupiah, Kita juga nanti menunggu perintah atasan dan SKK dari sekretariat dewan,” katanya.
Rizky Raya Saputra diwajibkan mengembalikan kelebihan bayar uang perjalanan dinas yang belum dikembalikan. Rizky sudah dua kali mendatangani surat pernyataan memberikan kuasa kepada bendahara pengeluaran sekretariat DPRD untuk menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp4.338.000,(15 September 2021-red) dan 5.000.000, (11 Oktober 2021-red).
Rizky Raya Saputra memenuhi undangan mediasi Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jumat 15 Oktober 2021. “Saya telah dua kali mendatangani surat pernyataan memberikan kuasa kepada bendahara pengeluaran sekretariat DPRD untuk menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 4.338.000,(15 September 2021-red) dan 5.000.000, (11 Oktober 2021-red),” kata Rizky Raya Saputra, usai menghadap Kasi Datun Kejari Pringsewu.
Menurut Rizky untuk kekurangan, dia mempersilahkan sekretaris DPRD melalui bendahara pengeluaran sekretariat DPRD untuk melakukan pemotongan dari perjalanan Dinas sampai dengan pelunasan. “Secepatnya saya akan menyetorkan bukti surat tanda setoran (STS) kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pringsewu,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan