Tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara Ajukan JC di KPK 

Bandar Lampung (SL)-Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara melalui kuasa hukumnya akan kooperatif terhadap langkah-langkah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagai penasehat hukum Pak Akbar, kami akan kooperatif mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi. Artinya kita akan mengikuti kebijakan-kebijakan KPK agar kooperatif,” kata Sopian Sitepu, Senin 18 Oktober 2021.

Sopian mengatakan pihaknya akan mengikutinya sesuai dengan fakta-fakta yang akan dihadapi nanti. “Kalau menurut fakta dipersidangan terlepas dari ke depan memang ada beberapa nama (lain). Kami serahkan ke KPK. Karena KPK lah yang lebih jeli melakukan suatu penyidikan (untuk menetapkan tersangka lain),” jelas Sopian.

Menurut Sopian, yang juga dosen di Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) kliennya pihaknya sudah mengajukan upaya justice collaborator (JC), “Saat pemeriksaan pertama kita sudah ajukan JC. Poinnya semua akan kita kemukakan apa adanya termasuk uang yang dinikmati oleh klien kita,” katanya.

Saat ini keluarga kliennya, juga sedang berusaha mencari dana agar dapat diselesaikan uang kerugian. “Ditaksir Rp2,3 miliar yang dinikmati oleh klien kami ini. Dirinya pun juga lagi usaha mengembalikan uang tersebut. Secepatnya akan dikembalikan,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *