Kasus Jaksa Intimidasi Wartawan Dipicu Laporan Istri Terdakwa, Kasipenkum Konferensi Pers

Bandar Lampung (SL)-Kasus oknum Jaksa Kejati Lampung, isial Ant, yang mengintimidasi wartawan suara.com, Ahmad Amri, di kantor Kejati Lampung, Jum’at 22 Oktober 2020, dipicu adanya laporan Desi Seprilla (41), warga Kelurahan, Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, melaporkan Ant, sang oknum Jaksa ke Polres Pringsewu, dengan dugaan kasus penipuan, medio 10 September 2020 lalu.

Baca: Lapor Pak Kajagung, Dikonfirmasi Soal Dugaan Suap Perkara Oknum Jaksa Kejati Lampung Ancam Wartawan Dengan UU ITE

Baca: Juniardi Minta Kajagung Evaluasi Oknum Jaksa Intimidasi Wartawan

Kepada Sinarlampung.co, Desi Seprilla, mengatakan dia adalah istri salah satu terdakwa kasus ilegallongging yang ditangai Polda Lampung. Yang saat itu sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Desi melapor dugaan tindak idana penipuan ke Polres Pringsewu, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B-773/IX/2020/POLDA LPG/RES PRINGSEWU, Tanggal 10 September 2020

Desi menceritakan bahwa pada hari Jumat 4 September 2020 Desi Seprilia, mendapat pesan lewat WA dari orang yang mengaku bernama Anton yang mengaku berdinas di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Terlapor menyebutkan untuk hakim dan meminta sejumlah uang. Desi kemudian mentransfer uang Rp30 juta untuk biyaya kelancaran suaminya yang masih menjalani sidang kasus legal loging.

“Nomornya memang banyak, ganti ganti. Kirim wa menang gunakan nomor lain, tapi bahasanya sama dengan kalimat yang disampaikan saat bertemu anter berkas dulu. Suami saya juga bilang sama bahasanya. Janji akan dibantu ringankan hukuman. Tapi ternyata tidak,” kata Desi, Jum’at 22 Oktober 2021.

Desi, kemudian diperintahkan untuk mengirim uang ke Rekening BCA AN Abdul Rohman. Pada jumat tanggal 4 september 2020 Sekira Jam 10.34 Wib, korban mendatangi BRI LINK di Pasar Sumber Agung, Kecamatn Ambarawa. Dan setelah ditransfer pelapor itu kemudian menghubunggi korban lewat WA agar pelapor jangan bilang sama siapa siapa ataupun sama suaminya tertang uang tranferan tersebut.

Dan kemudian, sekira hari Senin, 7 September 20020 sekira pukul 10.00 wib, terlapor kembali meminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta. Karena merasa curiga, Desi tidak mengirimkan uang tersebut. “Nah karena sudah ditf Rp30 juta, lalu minta lagi Rp10 juta, saya aneh. Karena tidak tf yang Rp10 juta, saya diancam, katanya akan memaksimalkan hukuman buat suami saya,” katanya.

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ant

Atas laporan korban tersebut, Polres Pringsewu juga telah menyampaikan SP2HP kepada korban. Polisi menyebutkan bahwa proses perkara itu telah dilakukan Penyelidikan dalam rangka untuk mendapatkan atau menemukan bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan pasal 183 KUHAP dan 184 KUHAP agar laporan dapat ditingkatkan keproses penyidikan.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, di BRI LINK milik Daryono, di Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu. Penyidik telah melakukan Pemeriksaan terhadap saksi Nuruk Azizah, selaku karyawan BRI LINK di Pekon sumberagung Kecamatn Ambarawa, dan pemeriksaan terhadap saksi Daryono pemilik BRI LINK di Pekon Sumberagung itu.

Penyelidikan selanjutnya, Polres Pringsewu melakukan kordinasi dengan pihak BANK BCA untuk mengetahui alamat dan pemilik No a.n Abdur Rohman. Meminta rekening koran kepada saksi Daryono, dan mengundang saksi Anton Nur Ali.

Kejati Lampung Konferensi Pers

Sementara Kejati Lampung langsung menggelar konfrensi pers terkait kasus tersebut, Jum’at pada tanggal 22 Oktober 2021 Pukul 14.00 WIB, dipimpin Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A, terkait pemberitaan “Di Intimidasi oleh Oknum Jaksa Kejati Lampung, diancam Pakai UU ITE” di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Agenda tersebut dilakukan dengan mengundang para pihak yang berkepentingan serta Para Jurnalis Siger Adhyaksa guna menyelesaikan permasalahan tersebut demi pemberitaan yang berimbang.

Pada Press Conference tersebut,  Jaksa Anton Nur Ali yang merupakan subjek dari pemberitaan tersebut, sempat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan adanya pemberian uang yang ditujukan untuk menurunkan hukuman pidana pada salah satu terpidana kasus illegal logging sebagaimana yang disuarakan oleh Portal Berita Jurnalis Suara.com adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.

Anton menyebutkan seharusnya media yang mengangkat pemberitaan tersebut meminta klarifikasi terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita tersebut.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made mengatakan konferensi pers ini demi menjunjung tinggi kode etik Jurnalis sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.

“Hasil dari pertemuan tersebut bahwa adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Dan kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan telah berjabat tangan,” kata Made melalui keterangan tertulisnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *