Bandar Lampung (SL)-Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan on-Line tanggal 14 Oktober 2021 di PTUN Bandar Lampung, terkait sengketa HGU PT HIM dengan ahli waris lima keturunan Bandardewa, dapat dijadikan Polda Lampung dan KPK untuk segera menyidik indikasi adanya Mafia Tanah.
“Fakta fakta dipersidangan terindikasi adanya mafia tanah. Ini bisa menjadi rujukan penegak hukum, dalam menindak lanjuti kebijakan bapak Presiden, dan intruksi Kapolri untuk menyidik kasus mafia tanah,” kata Kuasa ahli waris lima keturunan, Ir. Achmad Sobrie.
Menurut Achmad Sobrie, indikasi adanya mafia telah berlangsung hampir 40 tahun merampas tanah Ulayat masyarakat 5 keturunan Bandardewa dengan melibatkan PT HIM. “Ada oknum aparat pejabat BPN RI dan oknum aparat pejabat Pemkab Tuba, Pemkab Tuba Barat, agar diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Achmad Sobrie, di Bandar Lampung. Kamis 14 Oktober 2021 lalu.
Pihak kepolisian dan KPK, kata Sobrie, agar melakukan audit terhadap legalitas HGU, dan luas areal HGU PT HIM di lapangan yang diduga ada perbedaan dengan ijin yang diterbitkan BPN RI. “PT HIM harus bertanggungjawab dan mengganti kerugian yang diderita 5 keturunan Bandardewa atas pemakaian lahannya secara ilegal tanpa ada proses pembebasan lahan tahun 1982-1983 saat PT HIM akan berinvestasi,” ujar Sobrie.
Sobrie berharap informasi dari pemberitaan ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun KPK untuk segera melakukan tindakan hukum kepada para oknum yang patut diduga sebagai aktor pelaku Mafia Tanah HGU PT HIM perampasan tanah ulayat 5 keturunan Bandardewa. “Seluruh bukti dan data pelengkap kasus yang ada pada kami, akan kami serahkan kepada Polisi dan KPK,” katanya.
Sebelumnya, ada hal hal penting menjadi bagi ahli waris lima keturunan Bandardewa dalam jawaban atas eksepsi dan replik pokok perkara jawaban Tergugat I (BPN RI) tertanggal 7 Oktober 2021, jawaban Tergugat II (BPN Tubaba) dan Tergugat II Intervensi (PT HIM) masing masing tertanggal 29 September 2021 kepada Majelis Hakim PTUN Bandarlampung yang mengadili gugatan mereka atas perpanjangan HGU PT HIM.
Sorotan itu diantaranya adalah adanya indikasi korupsi dan mafia tanah, keberpihakan BPN pada perusahaan secara total serta pembohongan informasi. Oleh sebab itu, pada waktunya langkah hukum yang dilakukan bukan sekedar di PTUN tetapi juga melalui Kepolisian dan KPK.
Hal tersebut diungkapkan penggugat dalam persidangan elektronik dengan acara jawaban terhadap eksepsi para tergugat oleh Penggugat. “Dalam beberapa hal eksepsi Para Tergugat tersebut memuat judul dan isi yang sama atau setidak tidaknya hampir sama, sehingga dipandang efektif Penggugat akan menjawab eksepsi Para Tergugat tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh sehingga terhindar dari pengulangan,” beber kuasa hukum penggugat.
Penggugat dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 55/JW/PTUN/VIII/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 dikuasakan kepada Joni Widodo, Okta Virnando, Hendra Saputra, Dedi Wijaya, Ahmad Mustofa, Anriyadi, dan Maylinda Marlina, dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro.
Seperti dilihat dalam acara persidangan secara elektronik atau e-Court perkara Nomor 39/Pdt.G/2021/PTUN.BL PTUN Bandarlampung, Kamis 14 OKtober 20201. Dijelaskan, Bahwa Penggugat membantah dan menolak secara tegas seluruh Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi tersebut.
Apa yang dikemukakan para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi dalam eksepsinya tidak lebih dari suatu asumsi dan bukan fakta, tidak memiliki landasan hukum yang benar kecuali sekedar retorika sesat dan menyesatkan.
“Khusus ekspesi Tergugat I dan Tergugat II jelas mencerminkan ketidakprofesionalan mereka dalam menjalankan Tupoksi selaku Badan Pertanahan Nasional, mencerminkan keberpihakan mereka kepada para pemilik modal termasuk PT HIM, bahkan terindikasi memperjualbelikan integritas mereka hanya untuk kesenangan sesaat,” tulis penggugat.
Berbagai pemberitaan media massa, lanjut penggugat, menunjukkan keterlibatan eksekutif dan Pengadilan dengan persoalan Mafia Tanah bukan isapan jempol, Mafia Tanah bukan hanya terjadi akhir akhir ini tetapi sudah cukup lama, bukan saja melibatkan para pemilik modal, tetapi juga melibatkan aparatur pertanahan dan lembaga peradilan, bahkan mafia tanah tersebut menjadi marak karena mendapat dukungan dari BPN dan Pengadilan. (vide: https://metroonlinentt.com//,mahfud-md-bongkar-aksi-mafia.tanah, Pelita Banten, Media Tataruang, dll).
Oleh karena itu, selain meminta pengawasan dari Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung RI, Pengugat juga meminta pengawasan dari Pengadilan Tinggi Bandar Lampung selaku pengawas Para Advokat, Penggugat juga segera akan melaporkan masalah ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), karena perkara ini sangat sarat dan bernuansa Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
“Empat puluh tahun sudah para ahli waris lima keturunan memperjuangkan hak hak atas tanah warisan lima keturunan dan membuka pintu musyawarah, tetapi Para Tergugat berharap masalah ini untuk ditangani aparatur penegak hukum, maka dengan sangat berat hati terpaksa kami lakukan, bukan sekedar di PTUN tetapi juga melalui Kepolisian dan KPK,” kata penggugat. (Red)
Tinggalkan Balasan