Ini Harta Kekayaan Oknum Jaksa yang Diduga Intimidasi Jurnalis

Bandar Lampung (SL)-Oknum jaksa yang bertugas di Kejati Lampung diduga melakukan mengintimidasi jurnalis bernama Ahmad Amri pada 22 Oktober 2021. Oknum jaksa tersebut bernama Anton Nur Ali, seorang jaksa fungsional. Berdasarkan situs resmi LHKPN yang dikelola KPK, Anton sebagai penyelenggara negara tercatat berkali-kali melaporkan nominal nilai harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah itu.

Baca: Kasus Jaksa Intimidasi Wartawan Dipicu Laporan Istri Terdakwa, Kasipenkum Konferensi Pers

Baca: Secara Pribadi Wartawan Suara.com Memaafkan,  Amri Tetap Minta Jaksa Anton di Proses

Anton tercatat melaporkan LHKPN sebanyak 5 kali. Pertama, Anton melaporkan LHKPN jenis periodik tahun pelaporan 2015. Pada pelaporan itu, Anton menyatakan dirinya memiliki harta sebanyak Rp 284 juta. Saat itu, Anton mencantumkan jabatannya sebagai Kasi Intelijen Kejari Lampung Lampung Selatan.

Anton kemudian melaporkan LHKPN jenis periodik tahun pelaporan 2008. Pada pelaporan itu, Anton menyatakan dirinya memiliki harta sebanyak Rp300.632.000. Saat itu, Anton mencantumkan jabatannya sebagai Kepala Subseksi Pra Penuntutan pada Kejari Muara Enim.

Anton juga melaporkan LHKPN jenis periodik tahun pelaporan 2011. Pada pelaporan itu, Anton Nur Ali menyatakan dirinya memiliki harta sebanyak Rp300.632.000. Saat itu, Anton mencantumkan jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Pagar Alam.

Anton kembali melaporkan LHKPN jenis khusus tahun pelaporan 2018. Pada pelaporan itu, Anton menyatakan dirinya memiliki harta sebanyak Rp180.000.000. Saat itu, Anton mencantumkan laporan LHKPN itu saat menduduki jabatannya yang baru sebagai jaksa fungsional pada Kejati Lampung.

Anton setelahnya melaporkan LHKPN jenis periodik tahun pelaporan 2019. Pada pelaporan itu, harta kekayaan Anton melejit menjadi Rp1.180.000.000. Anton melaporkan LHKPN itu saat jabatannya masih sebagai jaksa fungsional pada Kejati Lampung.

Namun, Anton belum tercatat melaporkan LHKPN miliknya untuk tahun pelaporan 2020. Pelaporan untuk tahun itu, tidak tercatat di situs LHKPN yang dikelola KPK. Jamwas pada Kejaksaan Agung, Amir Yanto mengatakan, Kejaksaan Agung tidak akan menaikkan pangkat jaksa yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK.

“Ada sanksinya nanti kalau ada jaksa yang tidak lapor LHKPN, syarat kenaikan pangkat seorang jaksa itu harus melaporkan harta kekayaannya. Jadi semua jaksa tanpa terkecuali itu wajib laporkan harta kekayaannya ke KPK,” kata Amir Yanto di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.

Adapun Amri dan Anton diduga berpolemik karena keinginan Amri melakukan konfirmasi kepada Anton. Anton menurut Amri disebut-sebut telah menerima uang transfer senilai Rp 30 juta yang diduga berkaitan dengan pengurusan kasus illegal logging.

Kesaksian tentang adanya transfer uang tersebut menurut Amri ia ketahui berdasarkan hasil wawancaranya dengan isteri terdakwa yang melakukan transfer, bernama Desi. Atas keinginan Amri yang ingin mengonfirmasi tersebut, keduanya terlibat dialog yang diduga Amri bahwa dirinya telah diintimidasi oleh Anton.

Kejati Lampung akhirnya mempertemukan Amri dengan Anton. Dalam pertemuan tersebut, Amri mengaku dirinya tetap pada pendirian bahwa ia telah diintimidasi oleh Anton. Namun Anton menyangkal dugaan transfer uang tersebut dan menyangkal telah mengintimidasi Amri.

Sebagai informasi, berdasarkan dokumen yang didapat Sinarlampung.co, Polres Pringsewu telah menerima pengaduan dari Desi atas peristiwa dugaan penipuan atas transfer uang Rp 30 juta kepada oknum jaksa yang mengaku bernama Anton.

Sinarlampung.co, telah mengupayakan permintaan klarifikasi kepada Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri pada 22 Oktober 2021 malam. Namun hingga kabar ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Sinarlampung.co, akan mencoba meminta tanggapan atas pelaporan Desi tersebut kepada Polda Lampung maupun Mabes Polri, tentang apa saja yang telah dilakukan Polri atas pelaporan tersebut. (Ocr/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *