Tukang Parkir Setubuhi Anak Tiri Hingga Melahirkan, Dan Cabuli Dua Balita Anak Kandungnya

Bandar Lampung (SL)-Tukang parkir Pasar Way Halim, DM alias Endang (56), warga Jalan Cengkeh Selatan II, Kelurahan Perumnas Wayhalim Bandar Lampung terlibat kasus penculan terhadap tiga wanita anaknya. Satu berstatus anak tiri, AJK (16), dan dua anak kandungnya yang masih balita Es (6) dan Li (2).

Aksi pelaku terhadap anak gadis tirinya, di lakukan sejak tahun 2017, bahkan sampai hamil melahirkan satu anak laki-laki. Pelaku kini memiliki panggilan ganda, sebagi bapak sekaligus kakek tiri oleh anak yang lahir. Setiap melakukan aksinya, saat ibu korban sedang tertidur pulas sekitar pukul 00.00 WIB dini hari.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku kerap mengancam korban, jika menceritakan hal yang dialaminya, maka pelaku akan menceraikan ibunya. Kasus pencabulan sekaligus persetubuhan anak dibawah umur itu terungkap setelah paman korban bernama MS, melaporkan DM alias Endang ke Mapolda Lampung, pada Kamis 14 Oktober 2021, dengan bukti Laporan polisi LP/B/2017/X/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG,

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku. Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku juga meniduri dua balita anak kandungnya. “Tersangka DM awalnya memerkosa anak tirinya AJK, lalu hasil pengembangan ternyata DM juga memerkosa 2 anak kandungnya yakni Es dan Li. Modusnya mengancam akan menceraikan ibu korban, jika tidak menuruti, dan membocorkan kasunya,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Pandra, dalam eksposes Kamis 28 Oktober 2021, di lobi Ditreskrimum Polda Lampung.

Kabid Humas didampingi Wadirkrimum AKBP Rizal Marito dan Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri mengungkapkan dari hasil penyelidikan, tersangka Endang juga diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial TT yang masih berusia 5 tahun serta anak kandungnya berinisial A yang masih berusia 2 tahun.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1),(2), Undang-Undang No. 35 tahun 2014 atas Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *